SK PAW Sudah Terbit, NasDem Dorong Yusuf Siregar Segera Temui Ketua DPRD Tapsel (IAN)
Analisadaily.com, Tapanuli Selatan - Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara tentang pengangkatan Yusuf Siregar sebagai anggota DPRD Tapanuli Selatan melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) telah terbit.
Namun, hingga kini jadwal pengambilan sumpah dan janji belum ditetapkan.
Ketua DPD Partai NasDem Tapsel, Maas Siagian, mengatakan tahapan selanjutnya tinggal menunggu proses pengambilan sumpah dan janji.
“SK PAW dari Gubernur sudah turun. Ada batas waktu 60 hari kerja setelah SK diterima di sekretariat,” kata Maas, Kamis (10/9/2026).
Maas mendorong Yusuf Siregar segera datang ke Tapsel dan menemui Ketua DPRD Tapsel, Rahmat Nasution, untuk menyampaikan tembusan SK sekaligus membahas jadwal pelantikan.
“Idealnya Pak Siregar datang menyampaikan surat tembusan kepada Ketua DPRD Tapsel untuk ditindaklanjuti kapan jadwal pengambilan sumpah janjinya,” ujarnya.
Menurut Maas, pengambilan sumpah dan janji dapat dilakukan melalui rapat paripurna dan tidak harus melalui Badan Musyawarah (Banmus).
Pihak NasDem, kata dia, telah berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD Tapsel. Namun, penjadwalan belum diminta karena pihaknya masih kesulitan menghubungi Yusuf Siregar.
Sementara itu, Ketua DPRD Tapsel Rahmat Nasution belum memberikan tanggapan terkait tindak lanjut SK PAW tersebut.
PAW Yusuf Siregar menjadi perhatian karena akan mengisi kursi DPRD dari Dapil 5 Tapsel yang masih kosong.
NasDem berharap proses tersebut segera diselesaikan sesuai ketentuan sehingga masyarakat Dapil 5 kembali memiliki keterwakilan penuh di DPRD Tapanuli Selatan.
(IAN/BR)