Kasi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Samosir - Penanganan dugaan korupsi proyek jalan Sihapilis dan Hutaginjang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 masih berlanjut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir. Meski telah berjalan sekitar dua tahun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kedua perkara tersebut.
“Masih proses penyidikan, sedang merampungkan,” ujar Juna Karo-karo saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026)
Ia menjelaskan, dalam proses penanganan perkara tersebut, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Golfried Harianja yang pernah menjabat sebagai Ketua Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Samosir. Selain itu, beberapa pejabat yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mendalami proses pengadaan, pelaksanaan proyek, serta aspek lain yang berkaitan dengan kedua pekerjaan jalan tersebut.
Juna mengakui, proses penanganan perkara telah berlangsung cukup lama. Pada tahap awal pemeriksaan, penanganan perkara sempat mengalami jeda karena berdekatan dengan momentum Pemilihan Umum (Pemilu).
Dengan adanya pergantian pejabat, jajaran Kejari Samosir saat ini berupaya melanjutkan dan merampungkan proses penyidikan, termasuk kembali mendalami keterangan para saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami sebagai pejabat baru mencoba menuntaskannya. Agak lama, sehingga kami harus memulai kembali pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan,” jelasnya.
Menurut Juna, penyidik masih membutuhkan pendalaman berdasarkan keterangan saksi dan ahli sebelum mengambil langkah lebih lanjut dalam penanganan perkara.
Ia berharap proses tersebut dapat dirampungkan dalam waktu dekat. “Dalam waktu dekat, berdasarkan keterangan saksi dan ahli,” katanya.
Belum Ada Tersangka Belum adanya penetapan tersangka setelah sekitar dua tahun proses penyidikan menjadi perhatian publik. Masyarakat menantikan kejelasan perkembangan penanganan kedua proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Publik juga berharap Kejari Samosir dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan pemeriksaan, hasil pendalaman keterangan saksi dan ahli, serta tahapan yang masih harus diselesaikan penyidik.
Meski demikian, belum adanya penetapan tersangka tidak serta-merta membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana. Penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejari Samosir diharapkan dapat menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan, sehingga penanganan dugaan penyimpangan pada proyek Sihapilis dan Hutaginjang memperoleh kepastian hukum.
Dalam proses penyidikan, penyidik Kejari Samosir telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Golfried Harianja, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Samosir dan kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Tarukim) Kabupaten Samosir.
Selain itu, sejumlah pejabat yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) juga telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan proyek Sihapilis dan Hutaginjang. (TN)(WITA)











