Suasana pembongkaran bangunan liar di Menara Pandang Tele. (Analisadaily/Tetty Naibaho)
Analisadaily.com, Samosir - Penertiban bangunan liar di kawasan Menara Pandang Tele, Desa Sosor Dolok, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, rampung dilaksanakan, Kamis (24/9/2026).
Pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan Pemerintah Kabupaten Samosir bersama TNI dan Polri dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta humanis. Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada para pemilik kios untuk membongkar bangunannya secara mandiri sebelum petugas melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang masih tersisa.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah pemilik kios terlihat membongkar sendiri bangunan mereka. Sementara itu, personel Satpol PP membantu menyelesaikan pembongkaran terhadap bangunan yang belum dibongkar oleh pemiliknya.
Pembongkaran dilakukan secara manual tanpa menggunakan alat berat. Cara tersebut dipilih agar material bangunan yang masih dapat dimanfaatkan tidak mengalami kerusakan dan dapat digunakan kembali oleh masyarakat untuk keperluan usaha di lokasi lain.
Sebelum pembongkaran dimulai, Asisten I Setdakab Samosir Tunggul Sinaga mengingatkan seluruh petugas agar menjalankan tugas secara persuasif dan tidak terpancing apabila menghadapi tindakan provokatif.
"Kita laksanakan tugas dengan baik secara persuasif dan humanis. Jangan terpancing provokasi," ujar Tunggul.
Arahan serupa disampaikan Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Samosir Rikardo Sidabutar. Ia meminta seluruh personel mengendalikan diri, menghindari kontak fisik serta menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tujuan kita bukan bentrok dengan masyarakat, tetapi untuk membongkar bangunan liar. Jangan ada yang menggunakan kekerasan, hindari kontak fisik. Kalau terjadi sampai ada yang tidak bisa menahan diri, akan saya tindak sendiri," tegas Rikardo.
Setelah berita acara pembongkaran dibacakan oleh Plt. Kasat Pol PP, petugas langsung melaksanakan pembongkaran secara manual. Sebelumnya, Pemkab Samosir telah memberikan waktu selama satu minggu kepada pemilik kios untuk membongkar bangunan masing-masing secara mandiri.
Pemberian kesempatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengedepankan pendekatan humanis dengan tetap memperhatikan kondisi masyarakat yang terdampak penertiban.
Kadis Perhubungan Kabupaten Samosir Laspayer Sipayung menjelaskan, keterlibatan TNI dan Polri dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengamanan guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kita tetap menghindari kontak fisik. Yang melakukan penertiban tetap Satpol PP, sementara TNI dan Polri melakukan back up untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Samosir Eduard menyampaikan bahwa pihak kepolisian siap melakukan pengawalan serta langkah-langkah preventif selama proses penertiban berlangsung.
Dengan koordinasi dan pendekatan yang dilakukan, seluruh proses pembongkaran berjalan lancar hingga seluruh kios yang menjadi objek penertiban berhasil dibongkar.
Hasil Kesepakatan Tim Terpadu Penertiban bangunan liar di kawasan Menara Pandang Tele merupakan tindak lanjut kesepakatan Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di Kabupaten Samosir.
Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Samosir Nomor 123 Tahun 2026. Dalam rapat yang digelar pada Rabu (23/9/2026) di Ruang Rapat Kantor Bupati Samosir, disepakati bahwa pembongkaran bangunan liar di kawasan Menara Pandang Tele dilakukan secara menyeluruh.
Kesepakatan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin lingkungan. Selain itu, kawasan Menara Pandang Tele bukan merupakan lokasi yang diperuntukkan sebagai tempat berdagang.
Keberadaan bangunan juga dinilai berpotensi mengganggu ketertiban serta menimbulkan kesan kumuh di kawasan yang merupakan salah satu ruang publik dan titik kunjungan wisata di Kabupaten Samosir.
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait penggunaan bahu jalan dan badan jalan untuk aktivitas bangunan maupun berdagang.
Pemerintah Kabupaten Samosir menegaskan bahwa penataan dilakukan untuk menjaga kawasan Menara Pandang Tele agar tetap tertib, aman, nyaman dan sesuai dengan fungsi peruntukannya.
Spanduk Larangan Terpasang Sebagai penanda selesainya pembongkaran, Pemkab Samosir memasang spanduk larangan mendirikan bangunan dan berjualan di kawasan Menara Pandang Tele.
Selain itu, pemerintah memberikan waktu selama tiga hari kepada pemilik bangunan untuk mengangkut material hasil pembongkaran. Apabila material tersebut tidak diangkut dalam batas waktu yang ditentukan, Satpol PP akan melakukan pengangkutan sekaligus penertiban kembali.
Plt. Kasat Pol PP Samosir Rikardo Sidabutar menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan apabila kembali ditemukan pembangunan atau aktivitas berjualan di kawasan tersebut.
"Apabila ada pembangunan, kami akan tetap melakukan pembongkaran. Dan material pembongkaran diberi waktu dalam tiga hari, dan apabila tidak diangkut akan kembali ditertibkan," kata Rikardo.
Dengan rampungnya pembongkaran, Pemkab Samosir berharap kawasan Menara Pandang Tele dapat terus ditata sebagai ruang publik dan destinasi wisata yang bersih, aman, tertib serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat maupun wisatawan.
Penertiban ini juga diharapkan menjadi langkah awal dalam menjaga fungsi kawasan agar tetap sesuai peruntukannya dan terhindar dari pembangunan maupun aktivitas perdagangan yang tidak sesuai ketentuan. (TN)(WITA)











