Belum Kantongi PBG, Empat Bangunan Usaha di Pangururan Diberhentikan Sementara

Belum Kantongi PBG, Empat Bangunan Usaha di Pangururan Diberhentikan Sementara
Belum Kantongi PBG, Empat Bangunan Usaha di Pangururan Diberhentikan Sementara (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Samosir - Pemerintah Kabupaten Samosir menghentikan sementara operasional empat bangunan usaha di Kecamatan Pangururan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (5/11/2026). Langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan perizinan sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.

Penertiban dilakukan Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Samosir, melibatkan DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Diskominfo.

Empat bangunan tersebut masing-masing digunakan sebagai aula atau ruang pertemuan, tempat usaha perdagangan, rumah makan, dan hotel.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP memasang spanduk pemberitahuan penghentian sementara operasional di setiap lokasi.

Sebelumnya, pemilik bangunan telah menerima teguran tertulis hingga teguran kedua serta diberikan kesempatan mengurus PBG. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, persyaratan tersebut belum dipenuhi.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata, menjelaskan bahwa penghentian sementara merupakan bagian dari pembinaan agar pemilik usaha segera menyelesaikan kewajiban perizinannya.

"Sudah diberikan teguran tertulis dan penempelan stiker sebelumnya. Hari ini dilakukan pemasangan spanduk penghentian sementara operasional terhadap empat bangunan yang belum memiliki PBG. Ini merupakan langkah pembinaan agar pemilik usaha terlebih dahulu fokus mengurus perizinannya sebelum kembali beroperasi," jelas Pilippi.

Ia menegaskan, proses pengurusan izin yang sedang berjalan tidak dapat dijadikan alasan untuk tetap beroperasi. Kegiatan usaha baru dapat kembali dilakukan setelah PBG resmi diterbitkan.

Menurutnya, kendala pengurusan PBG umumnya berkaitan dengan kurang optimalnya komunikasi antara pemilik bangunan dan konsultan dalam menyiapkan dokumen teknis serta gambar bangunan.

Sejumlah berkas masih ditemukan tidak lengkap atau terdapat kekeliruan yang belum diperbaiki sesuai permintaan dalam sistem perizinan. Kesadaran mengurus izin sebelum pembangunan juga masih perlu ditingkatkan.

Pilippi menegaskan, Pemkab Samosir tidak mempersulit masyarakat dalam memperoleh perizinan.

Pemerintah daerah membuka ruang konsultasi dan menyediakan pendampingan, termasuk memfasilitasi konsultan dengan tetap mengikuti standar gambar dan persyaratan teknis yang berlaku.

Ia berharap pelaku usaha lebih proaktif berkoordinasi agar proses pengurusan izin tidak berlarut-larut.

Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Samosir, Rikardo Sidabutar, menegaskan bahwa penertiban dilaksanakan secara humanis, profesional, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP), tanpa mengesampingkan ketegasan dalam penegakan aturan.

Bersama DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta unsur tim terpadu lainnya, Satpol PP berkomitmen melanjutkan pengawasan terhadap bangunan-bangunan yang belum memiliki PBG di Kabupaten Samosir.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Bupati Samosir Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pengenaan Sanksi atas Kegiatan/Usaha yang Tidak Memiliki Perizinan.

Melalui langkah tersebut, Pemkab Samosir berharap pertumbuhan usaha dan pembangunan daerah berjalan seiring dengan kepatuhan hukum demi mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. (TN)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi