RDP Ricuh, Anggota Dewan Dilempar Kotak Kue

RDP Ricuh, Anggota Dewan Dilempar Kotak Kue
RDP Ricuh, Anggota Dewan Dilempar Kotak Kue (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan – Rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi A dan Komisi B DPRD Sumatera Utara (Sumut) bersama Aliansi Pejuang Reforma Agraria (APARA), Rabu (21/10/2026), berakhir ricuh. Pertemuan yang membahas konflik agraria tersebut ditutup tanpa menghasilkan keputusan setelah terjadi perdebatan antara pimpinan rapat dan perwakilan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, mengungkapkan kericuhan bermula ketika pimpinan rapat mempertanyakan substansi 21 persoalan sengketa lahan yang disampaikan APARA. Menurutnya, persoalan-persoalan tersebut memiliki latar belakang berbeda sehingga membutuhkan penjelasan dan rekomendasi yang spesifik.
“Jadi sebenarnya kegiatan RDP ini tidak ada dijadwalkan. Makanya informasinya minim. Kemudian saya hadirlah bersama pimpinan Komisi B. Awalnya saya tanya, mereka ini siapa yang mengundang, jawabannya adalah Sekwan,” ujar Zeira saat dikonfirmasi, Rabu sore.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, dirinya mempertanyakan hal-hal yang ingin ditindaklanjuti DPRD dari 21 persoalan lahan yang tercantum dalam berkas tuntutan APARA. Namun, ia menilai penjelasan yang disampaikan belum cukup untuk menguraikan persoalan masing-masing lokasi.
“Jadi mereka membawa satu berkas tuntutan. Dalam berkas itu ada sekitar 21 persoalan sengketa lahan. Kemudian saya tanya, apa yang mau kita bantu dari 21 ini, tapi mereka tidak bisa memaparkan, sementara dari 21 persoalan lahan ini masalahnya berbeda-beda,” katanya.
Zeira juga mempertanyakan rekomendasi yang disertakan dalam dokumen tuntutan. Menurutnya, perlu diperjelas pihak yang mengeluarkan rekomendasi tersebut dan keterkaitannya dengan persoalan yang dibawa APARA.
“Kemudian saya tanya rekomendasi mereka apa, mereka tidak bisa menjawab. Sementara ada satu rekomendasi dari aliansi lain. Makanya kami tanya ini rekomendasi siapa, apakah ini kutipan atau bagaimana, karena judulnya APARA, kok bisa ada rekomendasi orang lain. Kalau memang ada rekomendasi yang bersangkutan, harusnya mereka datanglah,” tegasnya.
Ketua Fraksi PKB DPRD Sumut itu menyebut pihaknya telah menawarkan sejumlah alternatif agar persoalan agraria yang disampaikan masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai.
Salah satu opsi yang disampaikan, menurut Zeira, adalah menggelar rapat bersama Komisi III DPR RI. Ia juga menyebut usulan pembentukan peraturan daerah (Perda) terkait hukum adat sebagai alternatif lain. Namun, ia mengklaim kedua tawaran tersebut tidak diterima pihak APARA.
“Kami memberikan solusi untuk dilakukan rapat dengan Komisi III DPR RI, mereka tidak mau. Diusulkan untuk Perda hukum adat juga mereka tidak mau dan menolak. Mereka hanya menuntut kami yang menyelesaikan, sementara tugas dan fungsi kami yakni pengawasan dan dorongan sudah kami upayakan. Jadi kami tidak bisa menetapkan untuk menuntaskan itu,” ujarnya.
Perdebatan kemudian memanas. Zeira mengaku sejumlah peserta rapat menunjukkan kemarahan, berdiri dari kursi, dan melontarkan kritik terhadap dirinya. Bahkan, menurut pengakuannya, sisa kue dalam kotak dilemparkan ke arahnya sebagai bentuk kekecewaan.
“Jadi tiba-tiba mereka marah dan bangkit dari kursi. Saya bahkan dilempar sisa kue kotak tadi. Tapi tetap, kami sebagai pelayan masyarakat sudah berupaya semaksimal mungkin untuk membantu mereka,” katanya.
RDP tersebut dipimpin Zeira bersama Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut, Frans Dante Ginting didampingi Aripay Tambunan. Hingga rapat ditutup, pertemuan itu belum menghasilkan keputusan konkret mengenai penyelesaian 21 persoalan lahan yang diajukan APARA.
Sebelumnya, APARA diundang menghadiri RDP sebagai tindak lanjut aksi unjuk rasa dalam rangka Hari Tani Nasional (HTN) 2026. Dalam aksi tersebut, aliansi bersama ratusan petani dari berbagai wilayah di Sumatera Utara menyuarakan tuntutan penyelesaian konflik agraria.
Salah satu tuntutan utama APARA adalah mendesak DPRD Sumut mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang telah diusulkan organisasi masyarakat sipil sejak 2018 sebagai prioritas penyelesaian konflik agraria.
APARA juga meminta peninjauan kembali terhadap lokasi-lokasi LPRA yang mengalami peningkatan konflik antara masyarakat dengan perusahaan swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN).
Selain itu, mereka menuntut redistribusi lahan yang sebelumnya dikuasai korporasi serta penyelesaian konflik agraria di berbagai wilayah Sumatera Utara, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.
(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi