KPKS-Bukit Harapan Sudah Setor Rp571 M

Elemen Masyarakat Tetap Tolak Eksekusi

Palas, (Analisa). Tokoh masyarakat dan adat ditiga luat (Luat Simangambat, Ujung Batu, Huristak) Kabupaten Palas (Padang Lawas) dan Paluta (Padang Lawas Utara) menegaskan, seluruh elemen mas­yarakat di daerah itu telah bulat menolak rencana pemerintah mengeksekusi dalam bentuk apapun. Baik terhadap lahan maupun managemen perkebunan KPKS-BH (Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit-Bukit Harapan), Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda seluas 47 ribu hektare di kawasan Register 40.

Penegasan itu  disampaikan para tokoh masyarakat dan adat di­tiga luat Sutan Mahodum Hasibuan, Tongku Soripada Harahap dan Haji Oppu Solenggam Harahap kepada wartawan, Rabu (24/6), menanggapi rencana pemerintah melakukan eksekusi terha­dap manajemen perkebunan koperasi di kawasan Register 40.

Dikatakan  Sutan Mahodum Hasibuan, alasan penolakan ek­se­kusi tersebut, karena lahan yang hendak di eksekusi seluas 47 ribu hektare tersebut merupakan tanah adat ulayat masya­rakat adat marga Hasibuan yang telah beratus tahun bermukim dilahan tersebut, dan lahan tersebut bukan kawasan hutan.

“Kami sekarang generasi ketujuh dari Marga Hasibuan yang mendiami lahan tersebut, kami turut memerdekakan negeri ini, maka kami berhak menikmati alam kemerdekaan,” kata Sutan.

Selain itu, kata Sutan,  30.000 jiwa lebih  masyarakat adat di tiga luat yang tersebar di  61 desa,  telah hidup sejahtera baik secara ekomoni, pendidikan, kesehatan, maupun sosial,  setelah ber­mitra dengan KPKS-BH dan PT Tor Ganda selaku bapak ang­kat. “Sejak tahun 2002 sampai sekarang rutin telah menerima hasil Pola PIR (Perkebunan Inti Rakyat) dari KPKS-Bukit Harapan selaku mitra. Dengan hasil yang kami terima, sudah banyak anak-anak kami yang jadi sarjana. Dengan fakta itulah, kami tolak eksekusi apapun bentuknya “ kata Sutan Mahodum.

Serahkan Hasil

Sesuai paparan Sekretaris Umum KPKS-BH (Koperasi Per­kebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan) Nimrod Sitorus pada  RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi B DPRD Sumut beberapa waktu lalu, KPKS-Bukit Harapan sejak bermitra dengan ma­syarakat adat tiga Luhat, telah me­nye­rah­kan hasil Pola PIR kepada anggota­nya  sejak September 2002 sampai Mei 2015  sebesar Rp 357,6 miliar atautepatnya Rp 357.666.315.435.  

Sedangkan pembayaran pajak kepada Negara, ujar Nimrod Si­torus, KPKS-Bukit Harapan telah menye­rahkan pajak kepada Negara melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama  Padang Si­dimpuan, sebesar Rp 192,9 miliar. “Jadi tidak benar jika ada tudi­ngan bahwa selama ini negara tidak ada menerima apapun.  Kami punya se­mua bukti pembayaran pajak KPKS-Bukit Harapan tersebut kepada Negara,” kata Nimrod.

Adapun rincian pajak senilai Rp 192.984.576.264 tersebut, tambah Nimrot, yakni  Pajak Bumi dan Ba­ngunan sebesar Rp38.733.231.860.  Pajak PPH Psl 21,23,25 dan PPN sebesar Rp 152.677.055.944 dan Pajak BPHTB  sebesar Rp1.574.­288.460.

Selain kewajiban itu, tegasnya, KPKS-Bukit Harapan juga telah menye­tor ke Rekening Departemen Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan pada 1 Agustus 2008 sebesar Rp21.­852.­760.000 untuk pembayaran ganti rugi tegakan atas pembukaan ka­wasan hutan Register 40 Padang Lawas.

“Jadi total yang sudah dibayar KPKS-Bukit  Harapan kepada Ne­gara, Dephut, dan Masyarakat Adat selaku mitra, sejak September 2002 sampai sekarang telah mencapai Rp 571 mili­ar atau tepatnya Rp 571.503.051.699.” katanya.

Sutan Mahodum Hasibuan kembali me­negaskan, seluruh lapisan ma­sya­rakat adat dari tiga Luhat, yakni Tokoh Adat, Hatobangon, Alim Ulama, Cerdik Pandai, telah berikrar tidak ada istilah tawar menawar  dan sudah menjadi harga mati bahwa tidak akan ada eksekusi di lahan adat tersebut.

“Kami dalam waktu dekat akan menemui Bapak Presiden Jo­kowi, me­nyampaikan masalah ini. Karena Menhut sampai kini, tidak pernah mau mendengar, apalagi menemui kami. Akibatnya yang terjadi selama ini hanya komunikasi sepihak yang diterima Men­teri,” kata Sutan Mahodum. (rel/sug)

()

Baca Juga

Rekomendasi