Palas, (Analisa). Tokoh masyarakat dan adat ditiga luat (Luat Simangambat, Ujung Batu, Huristak) Kabupaten Palas (Padang Lawas) dan Paluta (Padang Lawas Utara) menegaskan, seluruh elemen masyarakat di daerah itu telah bulat menolak rencana pemerintah mengeksekusi dalam bentuk apapun. Baik terhadap lahan maupun managemen perkebunan KPKS-BH (Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit-Bukit Harapan), Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda seluas 47 ribu hektare di kawasan Register 40.
Penegasan itu disampaikan para tokoh masyarakat dan adat ditiga luat Sutan Mahodum Hasibuan, Tongku Soripada Harahap dan Haji Oppu Solenggam Harahap kepada wartawan, Rabu (24/6), menanggapi rencana pemerintah melakukan eksekusi terhadap manajemen perkebunan koperasi di kawasan Register 40.
Dikatakan Sutan Mahodum Hasibuan, alasan penolakan eksekusi tersebut, karena lahan yang hendak di eksekusi seluas 47 ribu hektare tersebut merupakan tanah adat ulayat masyarakat adat marga Hasibuan yang telah beratus tahun bermukim dilahan tersebut, dan lahan tersebut bukan kawasan hutan.
“Kami sekarang generasi ketujuh dari Marga Hasibuan yang mendiami lahan tersebut, kami turut memerdekakan negeri ini, maka kami berhak menikmati alam kemerdekaan,” kata Sutan.
Selain itu, kata Sutan, 30.000 jiwa lebih masyarakat adat di tiga luat yang tersebar di 61 desa, telah hidup sejahtera baik secara ekomoni, pendidikan, kesehatan, maupun sosial, setelah bermitra dengan KPKS-BH dan PT Tor Ganda selaku bapak angkat. “Sejak tahun 2002 sampai sekarang rutin telah menerima hasil Pola PIR (Perkebunan Inti Rakyat) dari KPKS-Bukit Harapan selaku mitra. Dengan hasil yang kami terima, sudah banyak anak-anak kami yang jadi sarjana. Dengan fakta itulah, kami tolak eksekusi apapun bentuknya “ kata Sutan Mahodum.
Serahkan Hasil
Sesuai paparan Sekretaris Umum KPKS-BH (Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan) Nimrod Sitorus pada RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi B DPRD Sumut beberapa waktu lalu, KPKS-Bukit Harapan sejak bermitra dengan masyarakat adat tiga Luhat, telah menyerahkan hasil Pola PIR kepada anggotanya sejak September 2002 sampai Mei 2015 sebesar Rp 357,6 miliar atautepatnya Rp 357.666.315.435.
Sedangkan pembayaran pajak kepada Negara, ujar Nimrod Sitorus, KPKS-Bukit Harapan telah menyerahkan pajak kepada Negara melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Sidimpuan, sebesar Rp 192,9 miliar. “Jadi tidak benar jika ada tudingan bahwa selama ini negara tidak ada menerima apapun. Kami punya semua bukti pembayaran pajak KPKS-Bukit Harapan tersebut kepada Negara,” kata Nimrod.
Adapun rincian pajak senilai Rp 192.984.576.264 tersebut, tambah Nimrot, yakni Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp38.733.231.860. Pajak PPH Psl 21,23,25 dan PPN sebesar Rp 152.677.055.944 dan Pajak BPHTB sebesar Rp1.574.288.460.
Selain kewajiban itu, tegasnya, KPKS-Bukit Harapan juga telah menyetor ke Rekening Departemen Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan pada 1 Agustus 2008 sebesar Rp21.852.760.000 untuk pembayaran ganti rugi tegakan atas pembukaan kawasan hutan Register 40 Padang Lawas.
“Jadi total yang sudah dibayar KPKS-Bukit Harapan kepada Negara, Dephut, dan Masyarakat Adat selaku mitra, sejak September 2002 sampai sekarang telah mencapai Rp 571 miliar atau tepatnya Rp 571.503.051.699.” katanya.
Sutan Mahodum Hasibuan kembali menegaskan, seluruh lapisan masyarakat adat dari tiga Luhat, yakni Tokoh Adat, Hatobangon, Alim Ulama, Cerdik Pandai, telah berikrar tidak ada istilah tawar menawar dan sudah menjadi harga mati bahwa tidak akan ada eksekusi di lahan adat tersebut.
“Kami dalam waktu dekat akan menemui Bapak Presiden Jokowi, menyampaikan masalah ini. Karena Menhut sampai kini, tidak pernah mau mendengar, apalagi menemui kami. Akibatnya yang terjadi selama ini hanya komunikasi sepihak yang diterima Menteri,” kata Sutan Mahodum. (rel/sug)










