Medan, (Analisa). Seorang advokat harus melaksanakan profesinya secara profesional. Tidak dapat diintervensi dalam melaksanakan profesinya. Bebas, mandiri dan independen.
“Menjadi seorang advokat yang profesional tidaklah mudah,” ungkap Ketua DPC Perhimpunan advokat Indonesia (Peradi) Medan, Charles Silalahi dihadapan puluhan mahasiswa Fakultas Hukum dari berbagai universitas di Kota Medan, di aula Peradi Medan Jumat (18/3).
Untuk menjadi advokat yang profesional harus terus belajar. Jangan pikir menjadi advokat itu enak. Setiap kasus hukum yang ditangani, seorang advokat belajar. Bagaimana mungkin seorang advokat bisa memenangkan suatu kasus hukum kalau tidak memahami persoalan hukum yang dihadapi.
Karena luasnya cakupan hukum yang harus dihadapi, seorang advokat tidak bisa bekerja sendiri. Karena itu setiap kantor pengacara selalu disebut associate atau rekan.
Harus diingat lanjutnya, dalam tatanan bernegara tidak terlepas dari hukum. Misalnya ketika seseorang lahir harus ada akte kelahiran. Menikah, sekolah, bekerja, dan sebagainya semua diatur dalam peraturan hukum. Setiap orang wajib mengetahui dan mematuhi peraturan yang berlaku. Setiap yang melanggar peraturan mendapat hukuman.
“Jangan merasa bangga dulu kalau sudah menyelesaikan sarjana hukum. Ilmu yang dimiliki belum ada apa-apanya.
Setelah masuk menjadi advokat baru tahu masih banyak yang harus diketahui. Melalui pengenalan profesi advokat diharapkan nantinya dapat mengetahui gambaran bagaimana sebenarnya seorang advokat dalam melaksanakan profesinya.
Pengenalan
Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Medan, Riswanto Damanik di sela-sela acara mengatakan, sebanyak 96 mahasiswa Fakultas Hukum dari 13 universitas di Medan mengikuti profesi advokat.
“Ini kali kedua DPC Permahi bekerjasama dengan DPC Peradi Medan memberikan pengenalan profesi advokat,” katanya.
Selama dua hari, Jumat-Sabtu (18-19/3), sebanyak 4 pembicara memberikan materi kepada peserta. Hari pertama menampilkan OK. Iskandar dengan materi mengenai UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat dan kode etik advokat. Hari kedua ada Rina Sitompul yang menjelaskan legal opinion. Martin Simangungsong membahas letigasi dan non letigasi. Syahrul Sitorus mengupas teknis pembuatan surat gugatan dan surat kuasa. (rin)











