Ahli hukum pidana dari UII Prof. Dr. Mudzakkir, SH, MH, (Analisadaily/Ist)
Analisasaily.com, Medan - Ahli hukum pidana dari UII Prof. Dr. Mudzakkir, SH, MH, mengkritisi penanganan perkara dugaan pencurian uang melalui ATM yang justru berujung proses pidana terhadap pihak yang mengaku sebagai korban pencurian atas tuduhan pemerasan dan pengancaman.
Dalam keterangannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (2/11) Prof. Dr. Mudzakkir, SH, MH, menegaskan bahwa penyidik Polres Jakarta Pusat tidak boleh menilai suatu perbuatan secara terpisah dari rangkaian peristiwa melatarbelakanginya. Penyidik harus memahami tiga dimensi peristiwa hukum, yakni ante factum (sebelum peristiwa), factum (peristiwa), dan post factum (setelah peristiwa).
Dalam siaran pers diterima di Medan, Selasa (3/11), dia mengatakan, apabila permintaan pengembalian uang dan ganti kerugian dilakukan dalam rangka penyelesaian dugaan tindak pidana pencurian secara damai, tindakan tersebut tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai pemerasan atau pengancaman.
Prof. Mudzakkir menjelaskan, perkara dugaan pencurian uang melalui ATM yang diduga dilakukan oleh VL merupakan peristiwa awal yang harus diperiksa untuk menentukan apakah pembayaran uang merupakan bagian dari upaya perdamaian atau benar-benar akibat pemerasan.
Menurutnya, ketika seseorang diduga mengambil uang milik orang lain, kemudian terjadi negosiasi pengembalian uang serta ganti kerugian materiil dan immateriil, seluruh rangkaian tersebut harus diperiksa sebagai satu kesatuan. Ia berpandangan bahwa perkara dugaan pencurian semestinya diproses terlebih dahulu karena menjadi dasar untuk menilai tuduhan pemerasan yang muncul kemudian.
Dikatakannya, pengembalian uang yang telah dicuri tidak dengan sendirinya menghapus tindak pidana pencurian itu, kecuali terdapat penyelesaian perdamaian yang sah sesuai ketentuan hukum. Pencurian yang diduga dilakukan oleh VL adalah voltooid delict atau delik sempurna. Dengan demikian, penghentian perkara pencurian semata-mata karena uang telah dikembalikan perlu dipersoalkan secara hukum.
Prof. Mudzakkir juga menyoroti keadaan ketika seseorang melakukan pembayaran dalam rangka negosiasi perdamaian, tetapi kemudian melaporkan pihak penerima pembayaran sebagai pelaku pemerasan. Apalagi pengiriman uang dengan cara transfer dilakukan sendiri oleh pelapor tanpa diketahui penerima pembayaran. Nomor rekening penerima pun dicari sendiri oleh pengirim uang.
"Apabila pembayaran tersebut merupakan bagian dari upaya perdamaian kemudian dikonstruksikan sebagai pemerasan tanpa mempertimbangkan peristiwa pencurian sebelumnya, proses hukum demikian berpotensi keliru dan jangan sampai ini menjadi jebakan," terangnya.
Ia menegaskan, permintaan ganti kerugian materiil maupun immateriil pada prinsipnya dapat menjadi bagian dari negosiasi perdamaian. Bahkan, pemberitahuan mengenai laporan polisi kepada pihak yang diduga melakukan pencurian tidak otomatis merupakan tindakan pengancaman melawan hukum.
Prof. Mudzakkir mengingatkan, proses hukum yang tidak mempertimbangkan hubungan antara perkara pencurian dan tuduhan pemerasan berpotensi menimbulkan penyesatan proses peradilan. "Kalau proses kesesatan ini berlanjut harus berhenti. Supaya apa? Tidak terjadi kesesatan berikutnya," ujarnya.
Ia juga memperingatkan agar proses hukum yang seharusnya saling berkaitan tidak dipisahkan sedemikian rupa hingga menghasilkan kesimpulan dan putusan yang keliru. Menurutnya, perkara pemerasan sebaiknya dihentikan sementara atau ditunda penanganannya sampai perkara dugaan pencurian yang menjadi latar belakangnya diperiksa dan diselesaikan.
Dia menyinggung konsep obstruction of justice atau perintangan proses peradilan sebagai risiko hukum apabila terdapat tindakan yang secara melawan hukum menyesatkan proses penegakan keadilan. Namun, ada atau tidaknya pelanggaran tersebut tetap memerlukan pembuktian tersendiri.
Berdasarkan pandangannya, penghentian penyidikan dugaan pencurian dan kelanjutan perkara pemerasan terhadap pihak yang mengaku sebagai korban perlu dievaluasi secara menyeluruh. Penyidik dapat mempertimbangkan pembukaan kembali perkara pencurian apabila terdapat bukti yang belum dinilai secara tepat. Pemeriksaan terhadap perkara awal itu diperlukan untuk memperoleh kebenaran materiil dan mencegah kekeliruan dalam proses peradilan.
(HEN/RZD)