Perambahan Hutan Karo-Langkat Harus Dihentikan

Perambahan Hutan Karo-Langkat Harus Dihentikan
Ditemukan kayu olahan di lokasi hutan Karo-Langkat yang sudah gundul akibat dirambah (Analisadaily/Didik Sastra)

Analisadaily (Karo) - Perambahan hutan wilayah Karo-Langkat, harus segera dihentikan, karena menurut Kepala UPT Kehutanan Tahura Provinsi Sumatera Utara Ramlan Barus, Senin (25/11) di Kantor Bupati Karo, perambahan hutan Karo-Langkat semangkin menjadi.

“Survei 2019, perambahan hutan di wilayah Karo-Langkat semakin meluas dan mengasak ke dalam. Data jumlah kepala keluarga menempati lokasi lahan hutan yang dirambah awalnya 31 kepala keluarga, pendataan 2019 hasil investigasi menjadi 296 kepala keluarga.

Ironisnya, temuan kami di lapangan sudah banyak masyarakat melakukan transaksi jual lahan hutan tersebut. Bahkan tidak segan segan tanah tersebut diakui sudah sertifikat Grand Sultan (pengakuan bekas hak),” ujar Ramlan.

Terkait perambahan hutan wilayah Karo-Langkat Gubernur Edy Rahmayadi sudah memberikan atensi, 2020 masyarakat tinggal di lahan hutan harus meninggalkan lokasi. Hal itu ditekankan kembali oleh Kepala BPBD Provinsi Sumatera Utara Riadil Akhir Lubis, saat menghadiri pembahasan evaluasi percepatan relokasi tahap III di Kantor Bupati Karo mewakili pemerintah Provsu.

Disampaikannya, 2020 mendatang anggaran dari Provsu untuk melakukan pembersihan warga yang mengatasnamakan pengungsi akan direalisasikan karena sudah komitmen Gubernur Sumatera Utara.

Bupati Karo Terkelin Brahmana menanggapi adanya atensi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengenai perambahan hutan di wilayah hutan jalan tembus Karo-Langkat yang dilakukan masyarakat dengan mengatasnamakan korban erupsi Gunung Sinabung. Ia secepatnya akan menangani hal tersebut seiring penanganan relokasi tahap III selesai.

Dandim 0205 /TK Letkol Inf Taufik Rizal menegaskan jajarannya siap melakukan pembersihan oknum yang berkeliaran dengan mengatasnamakan pengungsi apabila pihak Provsu meminta, akan bantu sesuai ketentuan.

“Jika ada oknum TNI sebagai beking dalam perambahan hutan di lokasi, akan kita serahkan ke polisi militer untuk diproses, biar kelar jangan nanti jual-jual nama, begitu juga ada oknum polisi, akan ditangani oleh divisi Propam.

Menangani perambahan hutan Karo-Langkat diharap segera buat pos tim terpadu yang ditempatkan di batas Karo-Langkat dan sebaliknya juga pos tim terpadu wilayah Langkat. Pos bertujuan mengantisipasi pencegahan perambahan berulang kembali,” tegasnya.

(DIK/JG)

Baca Juga

Rekomendasi