Di Sumut Hanya Pakpak Bharat yang Pelayanan Publiknya Baik

Di Sumut Hanya Pakpak Bharat yang Pelayanan Publiknya Baik
Plt. Bupati Pakpak Bharat, Asren Nasution, foto bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, usai menerima predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, Rabu (27/11) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily (Medan) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat bersama 59 pemerintah daerah lainnya meraih Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia tahun 2019.

Sedang 12 kabupaten/kota lain yang disurvei di Sumut masih belum mampu memperbaiki layanan publiknya sehingga tidak diberi predikat kepatuhan tertinggi terhadap pelayanan publik.

Piagam penghargaan predikat kepatuhan tinggi terhadap pelayanan publik diterima langsung oleh Plt. Bupati Pakpak Bharat, Asren Nasution, yang diserahkan anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala di Jakarta, Rabu (27/11).

Penanggung jawab Survei Kepatuhan Ombudsman, Adrianus Meliala, menjelaskan bahwa penganugerahan predikat kepatuhan tersebut dilakukan berdasarkan hasil survei kepatuhan yang dilakukan Ombudsman RI tahun 2019.

"Survei sejak Juni 2019 itu dilakukan di 199 pemerintah kabupaten dan 49 pemerintah kota di Indonesia," jelasnya.

Namun dari 199 Pemkab yang disurvei, hanya 60 Pemkab yang meraih predikat kepatuhan tinggi (zona hijau), termasuk di antaranya Pemkab Pakpak Bharat. Sedang dari 49 Pemko yang disurvei di Indonesia, hanya 12 Pemko yang meraih predikat kepatuhan tinggi.

Sementara itu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, mengungkapkan bahwa di Sumut ada 13 kabupaten/kota yang disurvei tahun 2019, yakni Pemkab Pakpak Bharat, Pemko Binjai, Pemko Pematangsiantar, Pemkab Simalungun, Pemkab Nias Selatan, Pemkab Asahan, Pemko Tanjungbalai, Pemko Padangsidempuan, Pemkab Toba Samosir, Pemkab Tapanuli Utara, Pemkab Karo, Pemkab Labuhanbatu dan Pemko Tebing Tinggi.

"Namun dari 13 kabupaten/kota itu hanya Pakpak Bharat yang meraih predikat kepatuhan tinggi (zona hijau) terhadap standar pelayanan publik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sedang 12 kabupaten/kota lainnya masih belum mampu memperbaiki pelayanan publiknya," ungkap Abyadi.

Abyadi menilai banyaknya Pemkab/Pemko yang belum memperbaiki pelayanan publiknya menjadi indikator kurangnya komitmen kepala daerahnya untuk memperbaiki pelayanan publik sesuai UU No 25 tahun 2009.

"Tentu ini kondisi yang tidak menggembirakan. Para pimpinan daerah kita belum memiliki komitmen kuat memberi layanan yang baik kepada masyarakat sesuai UU Pelayanan Publik," terangnya.

Penganugerahan predikat kepatuhan itu dihadiri Menko Polhukam, Mahfud MD, Menlu Retno Marsudi dan Menteri Agama Fahrurrazi. Predikat itu dianugerahkan oleh Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai, Wakil Ketua Lely Pelitasari dan seluruh pimpinan Ombudsman RI.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi