Gunakan Smartphone Saat Mengemudi Didenda Rp 4.8 juta

Gunakan Smartphone Saat Mengemudi Didenda Rp 4.8 juta
Ilustrasi memakai ponsel saat menyetir mobil (Ubergizmo)

Analisadaily – Sejauh ini kamera lalu lintas biasanya digunakan untuk menangkap speeders yang melanggar batas kecepatan hukum dan juga untuk menangkap mereka yang mencoba untuk menerobos lampu merah.

Akan tetapi, fungsinya kini semakin meluas, karena kamera ini digunakan untuk memotret pengemudi yang mungkin mengirim pesan teks atau mengubungi seseorang saat dia sedang mengemudi kendaraan.

Pemerintah Australia meluncurkan apa yang disebut sebagai kamera AI, pertama di dunia yang dapat menangkap pengemudi yang menggunakan ponsel mereka saat mengemudi.

Ini pada awalnya akan diluncurkan di negara bagian New South Wales di mana pemerintah berharap, kemampuan menemukan pengemudi yang mengirim SMS saat mengemudi, itu akan mencegah mereka atau membantu mengurangi kecelakaan.

“Beberapa orang belum mendapatkan pesan tentang menggunakan ponsel mereka secara legal dan aman. Jika mereka berpikir, mereka dapat terus menempatkan keselamatan diri sendiri, penumpang dan masyarakat tanpa konsekuensi,” kata Menteri Jalan Australia, Andrew Constance.

Pengemudi yang ketahuan mengirim pesan saat mengemudi selama tiga bulan pertama sistem akan hidup akan menerima surat peringatan. Setelah itu, pengemudi yang tertangkap kemudian akan menerima denda $ 344 atau setara Rp 4.8 juta dan lima poin demerit.

Ada rencana untuk memperluas sistem di mana ia diperkirakan akan melakukan sebanyak 135 juta pemeriksaan kendaraan setiap tahun pada tahun 2023.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi