Sengketa Warenhuis, Pemko Medan Diminta Hormati Proses Hukum

Sengketa Warenhuis, Pemko Medan Diminta Hormati Proses Hukum
Gedung Warenhuis (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily (Medan) - Sengketa kepemilikan Gedung Warenhuis masih menjadi polemik. Bahkan gedung bersejarah peninggalan zaman Belanda yang berada di Jalan Ahmad Yani VII-Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, ini telah memasuki ranah hukum.

Gugatan hukum bangunan gedung supermarket pertama bergaya Eropa yang dibangun pada 1916 telah teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan nomor 296/G/2019/PTUN-Mdn.

Yang menggugatnya adalah Maya S Pulungan alias Seminole melalui kuasa hukum Kantor Hukum Apindosu Lajo Parmate pada 26 November 2019.

"Gugatan Warenhuis sudah kita daftarkan pada 26 November lalu di PTUN Medan. Kabarnya akan memasuki sidang peradilan pada 12 Desember 2019," kata salah satu kuasa hukum, Surya Adinata, Sabtu (7/12).

Menurut Surya, bergulirnya gugatan Warenhuis ke ranah pengadilan dipicu tantangan Pemko Medan terkait pengklaiman hak milik bangunan bersejarah tersebut. Padahal, kepemilikan Warenhuis ada ahli warisnya, Maya S Pulungan alias Seminole.

"Yang kita gugat di PTUN Medan adalah BPN Medan sebagai tergugat dan Pemko Medan sebagai tergugat intervensi. Gugatan itu untuk membatalkan sertifikat Hak Pakai yang dikeluarkan BPN Medan terkait kepemilikan Warenhuis," ucapnya.

Surya menuturkan, dengan adanya gugatan Warenhuis itu, berarti status Warenhuis kini bersengketa hukum.

"Oleh karenanya, hormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Pemko Medan harus menghargainya," tuturnya.

Terkait adanya kabar Gedung Warenhuis akan segera direnovasi kembali oleh Pemko Medan menggunakan anggaran pemerintah ataupun menggunakan dana pihak ketiga melalui sistem Build Operate Transfer (BOT), kuasa hukum memberi 'warning' atau peringatan.

"Kita mendapat informasi yang beredar di media bahwa Pemko Medan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas PKPPR Kota Medan berencana akan membangun gedung Warenhuis tahun depan, dengan meminta bantuan biaya pembangunan Warenhuis ke Dirjen Cipta Karya sebesar Rp 15 miliar. Atau jika usulan tersebut tidak terealisasikan maka dilakukan alternatif BOT," ujar Surya.

Surya mengungkapkan, dengan penggunaan anggaran negara itu untuk pemugaran akan menuai persoalan, sebab Warenhuis kini masih berstatus gugatan hukum.

"Saat ini masih berstatus sengketa di pengadilan karena adanya gugatan. Jadi, Warenhuis belum bisa dikuasai secara mutlak. Selesaikan dulu gugatan," ungkapnya.

Peringatan atau warning dari kuasa hukum juga ditujukan pada pihak ketiga yang akan masuk sebagai investor BOT.

"Jangan sesekali berani menjadi investor Warenhuis. Jangan mau terjebak, karena akan dapat muncul permasalahan mendatang. Kami akan menyurati Dirjen Cipta Karya terkait sengketa, agar tidak terjebak dalam pengucuran anggaran negara untuk renovasi yang masih bermasalah hukum di pengadilan," tambah Surya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi