Natal 2019: Sebanyak 2.518 Narapidana di Sumut Peroleh Remisi

Natal 2019: Sebanyak 2.518 Narapidana di Sumut Peroleh Remisi
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily (Medan) – Sebanyak 2.518 narapidana di Sumatera Utara (Sumut) memperoleh remisi Natal 2019. Remisi dikeluarkan Kantor Wilayah ‎Kementerian Hukum dan HAM Sumut, 76 langsung bebas.

Humas ‎Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Josua Ginting mengatakan, narapidana yang menerima RK (Remisi Khusus) I sebanyak 2.442 dan ‎RK II atau bebas langsung 76 orang.

“Total, ada 2.518 narapidana di Sumut menerima remisi Natal tahun ini,” kata Josua, Rabu (25/12).

Narapidana menerima RK I mendapat potongan masa tahan dari 15 hari hingga 2 bulan. Penerima RK II penerima remisi 15 hari berjumlah 14 orang, 1 bulan 55 orang, 1 bulan 15 hari 5 orang, dan 2 bulan 2 orang.

“76 narapidana ini akan bebas setelah mendapatkan pemotongan masa tahanan ini,” ujarnya.

Narapidana yang mendapatkan remisi sedang menjalani hukuman karena sejumlah perkara pidana. Sebanyak 2.143 orang diantaranya terlibat perkara kriminal umum, sisanya merupakan narapidana terlibat perkara pidana khusus.

“Mereka terdiri dari 366 orang mendapat remisi sesuai PP 28 Tahun 2006 dan 9 orang memperoleh remisi sesuai PP 99 Tahun 2012,” sebut Josua.

Untuk narapidana yang menerima remisi akan diserahkan SK (Surat Keterangan) Remisi pada hari ini. SK akan diserahkan oleh masing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumut.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi