Polisi Tangkap Penjual Merkuri Ilegal di Madina

Polisi Tangkap Penjual Merkuri Ilegal di Madina
llustrasi (Internet)

Analisadaily (Medan) - Dua orang warga Mandailing Natal (Madina) ditangkap polisi karena menjual merkuri kepada penambang ilegal. Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua botol cairan merkuri.

Informasi diperoleh Analisadaily.com, kedua pelaku ditangkap personel Subdit IV Ditkrimsus Polda Sumatera Utara. Keduanya masing-masing berinisial OJS (43) dan IF (52), warga Desa Huta Bargot, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol. Rony Samtana mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu berawal dari informasi yang diperoleh terkait penjualan merkuri ilegal, Senin (2/12) lalu.

Atas infomasi itu, tim Penyidik Subdit IV Ditkrimsus Polda langsung melakukan pengecekan di Desa Panyabungan Julu Pasar Lama, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

"Setelah dilakukan penyelidikan tim langsung mendapatkan dua pria inisial OJS dan IF. Keduanya sebagai penjual merkuri ilegal ke para penambang," kata Rony di Mapolda Sumut, Kamis (26/12).

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua botol cairan merkuri atau bHG merek Gold 99,99 persen dengan masing-masing berat 1 Kg, 25 botol kosong berlabel merkuri Gold 99,99 persen yang diduga sebagai wadah merkuri, 28 botol kosong yang tidak berlabel gold 99,99 persen diduga sebagai wadah merkuri dan 50 buah tutup botol berwarna hitam.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perindustrian dan Undang-Undang Perdagangan," tegas Rony.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi