Tergugat Tidak Hadir

Sidang Gugatan Masyarakat Terhadap Bupati Karo Ditunda

Sidang Gugatan Masyarakat Terhadap Bupati Karo Ditunda
Sidang perdana gugatan masyarakat terhadap Bupati Karo di PN Kabanjahe, Rabu (19/2) (Analisadaily/Alex Ginting)

Analisadaily.com, Kabanjahe - Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat I Bupati Karo dan tergugat II DPRD Karo di Pengadilan Negeri Kabanjahe batal digelar, Rabu (19/2).

Surat kuasa tergugat I belum bisa didaftarkan karena bupati tidak hadir. Sedangkan tergugat II DPRD Karo hanya dibekali surat tugas tanpa surat kuasa.

Dengan tidak hadirnya Bupati Karo, Terkelin Brahmana dan Ketua DPRD Karo, Iriani Tarigan, sebagai tergugat membuat mediasi diundur sampai tanggal 26 Februari 2020 di ruang mediasi Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Menurut penggugat, Ikuten Sitepu, Robinson Purba, Sony Husni Ginting Manik dan Aristo Sinulingga, sidang gugatan perdata ini berkaitan dengan kasus pemberian hibah kepada instansi vertikal di jajaran Pemerintahan Kabupaten Karo.

"Nomor register gugatan kami No: 12/Pdt.G/2020/PN.Kbj dipimpin majelis hakim Sulhanuddin, SH, MH sebagai ketua majelis, Vera Yetti Mahdalena dan Arif sebagai anggota dibantu panitera pengganti, Abadi Tarigan," kata Ikuten.

Keempat penggugat memberikan kuasa khusus kepada Ronald Abdi Negara Sitepu dalam perkara ini.

(ALEX/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi