Sidang ke III Mediasi Gugatan Kepada Bupati Karo Gagal

Sidang ke III Mediasi Gugatan Kepada Bupati Karo Gagal
Tim penggugat foto bersama di depan ruang sidang usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Kabanjahe berakhir, Rabu (4/3) kemarin (Analisadaily/Alex Ginting)

Analisadaily.com, Kabanjahe - Sidang mediasi ke III gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bupati Karo dengan penggugat LSM KPKP, LSM Gempita, Generasi Muda (GM) FKPPI Karo LSM GBNN, melalui pengacaranya, Ronald Abdi Negara Sitepu, Rabu (4/3) di PN Kabanjahe, tidak menemukan kesepakatan.

“Sidang mediasi gagal dan dilanjutkan dengan persidangan pokok perkara yang belum diagendakan waktunya,” kata Ronald kepada Analisadaily.com, Kamis (5/3) di posko penggugat jalan Pahlawan, Kabanjahe.

Gugatan masyarakat terdaftar di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Selain sidang mediasi ke III, Bupati Karo, Terkelin Brahmana tidak hadir dan dikuasakan tergugat I kepada Isna Lewi Tarigan. Resume tergugat I yang dibacakan kuasa hukumnya tidak ada kesepakatan dengan resume penggugat yang dipimpin hakim mediasi/mediator, Sanjaya Sembiring.

“Sidang yang juga dihadiri tergugat II, DPRD Karo yang diwakili Wakil Ketua DPRD Karo, Sidharta Bukit dan Sekwan, Petrus Ginting, menyepakati mediasi berakhir dan dilanjutkan sidang pokok perkara yang akan ditentukan PN Kabanjahe,” sambung Ronald.

Sidang mediasi tidak menyimpulkan kesepakatan karena tergugat I melalui kuasa hukumnya menegaskan bupati tidak hadir karena kesibukannya. Kuasa hukum bupati juga menjelaskan dalam resume yang disepakati masing-masing tergugat dan penggugat pada sidang mediasi sebelumnya, Rabu (26/2) disampaikan pada sidang mediasi ke III, Rabu kemarin.

Ketua LSM KPKP, Ikuten Sitepu didampingi Ketua LSM Gempita, Robinson Purba dan Sekretaris Generasi Muda (GM) FKPPI Karo, Soni Husni Ginting, menjelaskan, bupati selaku tergugat I melalui kuasa hukumnya, bahwa kewajiban bupati, khususnya di iunas Pendidikan telah dilaksanakan.

“Kata kuasa hukumnya dalam sidang mesiasi yang tertutup untuk umum dikatakan bahwa, anggaran di Dinas Pendidikan tiap tahun dialokasikan berkisar Rp 437 miliar per tahun atau 27 persen dari APBD,” ujar Ikuten.

“Tapi setelah kita cek dan konfirmasi dengan Kadis Pendidikan Karo, Dr Eddi Suranta Surbakti, bahwa anggaran itu benar. Tapi sudah termasuk anggaran untuk BOS, DAK dan gaji guru berkisar 3.300 guru TK, SD, SMP yang mencapai berkisar Rp396 miliar/tahun,” sambungnya.

Kata Ikuten, mana mungkin tercapai 27 persen dana pendidikan dari APBD. Paling 6 persen lebih dana APBD untuk pendidikan. Justru minimnya anggaran ini maka masih ada sekolah belum ada kamar mandi dan air, jelas Kadis terus terang.

Ronald mengatakan, salah satu resume yang akan disampaikan kepada tergugat dalam mediasi itu di antaranya, meminta 4 pejabat Eselon II dinilai sebagai aktor intelektual hibah yang melanggar aturan yang telah dilakukan bupati kepada instansi vertikal yang diduga sarat pelanggaran.

(ALEX/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi