Bupati Karo Hadiri Gugatan di PN Kabanjahe

Bupati Karo Hadiri Gugatan di PN Kabanjahe
Mediator Sanjaya Sembiring menyalami Bupati Karo, Terkelin Brahmana, selaku tergugat I sebelum sidang mediasi di PN Kabanjahe (Analisadaily/Alex Ginting)

Analisadaily.com, Kabanjahe - Bupati Karo, Terkelin Brahmana, sebagai tergugat I menghadiri gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Kabanjahe atas pemberian hibah kepada instansi vertikal secara terus-menerus, Rabu (26/2).

Terkelin hadir didampingi kuasa hukumnya yakni Kabag Hukum Setdakab Karo, Monika Br Purba bersama Kepala Dinas PPKAD Karo, Andreas Tarigan dan Kepala Bapeda Karo, Nasib Sianturi.

Sedangkan Tergugat II DPRD Karo dihadiri Wakil Ketua DPRD Karo, Davit Sitepu dan Sekretaris Dewan, Petrus Ginting.

Sementara pihak penggugat dihadiri Ketua LSM KPKP, Ikuten Sitepu, Ketua LSM Gempita, Robinson Purba, Sekretaris Generasi Muda (GM) FKPPI Karo, Soni Husni Ginting, Aristo Asmawin Surbakti dari LSM Garda Bela Negara Nasional dan kuasa hukum penggugat, Ronald Abdi Negara Sitepu, dengan mediator Sanjaya Sembiring yang ditunjuk PN Kabanjahe.

Kata Ikuten Sitepu didampingi Soni Husni mewakili penggugat kepada wartawan seusai mediasi di luar ruangan menjelaskan, hal-hal yang diakui tergugat I (bupati) dalam mediasi tersebut adanya dinding bangunan sarana belajar tingkat SD di Desa Pengambaten, Kecamatan Merek, masih berdinding tepas dan banyaknya ruas jalan rusak parah di pedesaan bahkan di perkotaan. Termasuk hibah yang dilakukan secara terus-menerus di instansi vertikal Kabupaten Karo.

"Padahal hibah yang dilakukan terus-menerus dilakukan tergugat I sangat bertentangan dengan Permendagri No. 13 tahun 2018 pasal 4 ayat 2 berbunyi: "Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan," kata Ikuten.

"Pasal 3 berbunyi: "Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asal keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat. Demikian juga Pasal 4 ayat 4 huruf c yang berbunyi: "Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c, tidak terus-menerus setiap tahun anggaran. Termasuk huruf “e” memenuhi persyaratan penerima hibah" sambung Soni Ginting.

Dalam hal ini Bupati Karo memberikan surat kuasa kepada Nasib Sianturi selaku Kepala Bappeda Karo dan Andreas Tarigan selaku Kepala Dinas PPKAD yang menurut penggugat legalitasnya diragukan. Sebab tidak sesuai dengan kriteria non advokat sebagai penerima kuasa dalam persidangan perdata.

"Belum ada aturan yang saya ketahui seorang kepala dinas bisa menerima kuasa dari bupati atau tergugat I selain biro hukum yang mewakili instansi pemerintah atau pun advokat yang terdaftar. Ini yang saya ketahui," tegas Soni.

Kuasa hukum penggugat, Ronald Abdi Negara Sitepu, juga tegas mengatakan bahwa tergugat I secara terus menerus bertentangan dengan Permendagri No.13/2018. Apalagi secara terus-menerus walaupun kegunaannya berbeda.

"Lebih layak tergugat I selaku bupati memperbaiki sarana belajar di Pengambaten dari dinding tepas menjadi papan atau memperbaiki infrastruktur yang rusak bukan hanya di pedesaan, tapi juga di perkotaan. Mendengar penjelasan itu, tergugat terdiam," ujar Ronald di luar ruang mediasi.

Sidang mediasi sepakat diakhiri dan dilanjutkan pekan depan dengan masing-masing memberikan resume. Sidang mediasi diakhiri foto bersama atas ajakan Bupati Karo di depan Kantor PN Kabanjahe disaksikan masyarakat.

(ALEX/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi