Polisi Diminta Promoter Tangani Dugaan Korupsi di PDAM Tirtanadi

Polisi Diminta Promoter Tangani Dugaan Korupsi di PDAM Tirtanadi
Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi di Kota Medan (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Kasus dugaan korupsi setoran Kontribusi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Sumut yang sedang ditangani Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, harus diusut tuntas dan menjadi skala prioritas.

Sebab, ini sebagai salah satu upaya menyelamatkan kerugian keuangan negara yang dimiliki rakyat. Kepolisian harus bertindak profesional modern dan terpecaya (Promoter), jangan tebang pilih, memeriksa semua pihak yang terlibat.

"Kasus dugaan korupsi setoran kontribusi PAD PDAM Tirtanadi itu skala prioritas karena menyangkut keuangan negara. Sehingga harus diungkap keterlibatan semua pihak," kata Praktisi Hukum, Julheri Sinaga, Jumat (6/3).

Menurut Julheri, penyidik kepolisian sebagai aparat penegak hukum harus bertindak promoter dalam menangani kasus tindak pidana, jangan hanya slogan.

Karenanya, pihak atau oknum yang dianggap mengetahui dugaan penyelewengan itu harus diperiksa untuk mengetahui sumber dan aliran dana tersebut.

"Ini yang harus dilakukan penyidik kepolisian, melakukan pendalaman untuk mengetahui dari dan ke mana saja dana itu mengalir. Ini harus diungkap karena uang negara," tegasnya.

Sebelumnya, ketua Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara, Misno Adisyah Putra mengatakan, dugaan korupsi tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai ke akarnya. "Harus diusut tuntas," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan Polda Sumut karena pembayaran kontribusi PAD Sumut terindikasi belum dilakukan sesuai besaran yang seharusnya.

Dari keuntungan PDAM Tirtanadi sebesar Rp 74 miliar, jumlah yang disetorkan masih sekitar Rp 20 miliar oleh Arif Haryadian yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi.

Jumlah ini masih belum sesuai besaran jika mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2018 dalam pasal 50 yang menyebutkan, apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprovsu sebesar 55 persen dari keuntungan.

Arif Haryadian mengaku sudah diperiksa penyidik Polda Sumut terkait itu. Dia menjelaskan kronologis pembayaran, dana cicilan pertama disetor sebesar Rp 20 miliar.

Setelah pembayaran, dia kemudian tidak lagi menjabat posisi Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi, sehingga cicilan selanjutnya seharusnya menjadi tanggungjawab pejabat yang menggantikannya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi