Bupati Palas Keluarkan Surat Edaran Sistem Kerja ASN

Bupati Palas Keluarkan Surat Edaran Sistem Kerja ASN
Bupati Padanglawas (Palas) Ali Sutan Harahap (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Bupati Padanglawas (Palas) Ali Sutan Harahap mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mencegah penularan virus corona (COVID-19).

Surat edaran dengan nomor, 045/1904/2020 tanggal 30 Maret 2020, mulai diberlakukan Selasa (31/3) hingga batas waktu tertentu. Surat edaran merujuk kepada surat edaran Menpan RB Republik Indonesia nomor 34 tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Palas tentang penyesuaian sistem kerja, prinsip utama penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 ditujukan kepada seluruh organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam surat itu seluruh pimpinam OPD diminta untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa, dan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan COVID-19.

ASN di lingkungan Pemkab Palas dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggal, kecuali Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala Bagian Sekretariat Daerah, kepala satuan kerja perangkat daerah, pejabat struktural eselon tiga di unit kerjanya.

Begitu juga para camat, lurah dan pejabat struktural satu tingkat di bawahnya. Kepala UPTD dan pejabat struktural satu tingkat di bawahnya. Petugas kesehatan atau petugas medis yang bekerja pada RSUD dan Puskesmas, dan pejabat lainnya yang ditunjuk kepala SKPD/Unit kerja sesuai kebutuhan.

"Hal itu dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat. Perangkat daerah yang memberikan pelayanan bersifat daring/online tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa," kata Bupati Palas, Rabu (1/4).

ASN yang bekerja di rumah/tempat tinggalnya berkewajiban antara lain, tetap berada di tempat tinggalnya masing-masing, kecuali dalam keadaan mendesak dengan terlebih dahulu melaporkan kepada atasan langsung.

Selanjutnya melaporkan kehadiran serta menyampaikan laporan kinerja harian kepada atasan langsung, melalui media informasi dan telekomunikasi.

ASN hadir di kantor apabila sewaktu-waktu diperlukan pimpinan. Atasan langsung wajib memantau kinerja dan memberikan penilaian produktivitas kerja harian pegawai ASN yang bekerja di rumah/tempat tinggalnya melalui media informasi dan telekomunikasi.

Khusus penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas, penyelenggaraan rapat diutamakan dilakukan melalui sarana teleconfrence dan/atau videoconfrence dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi maupun media elektronik.

Apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat dan/atau kegiatan lainnya di kantor agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat. Perjalanan dinas dalam negeri agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan.

Selain itu dalam surat edaran juga diminta untuk membatasi kegiatan kedinasan, kecuali pelayanan protokol, pelayananan kesehatan, teknisi, pengemudi, dan pelayanan kebersihan dan atau sesuai kebutuhan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Arpan Nasution berharap, surat edaran ini dapat dipatuhi oleh seluruh ASN lingkup Pemerintahan Kabupaten Palas, agar daerah ini terhindar dari cirus corona.

"Saya berharap semua ASN lingkup Pemkab Palas dapat mematuhinya, karena itu untuk kebaikan kita semua," ucapnya.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi