Posko Gugus Tugas Penanganam COVID-19 Kabupaten Karo (Analisadaily/Alex Ginting)
Analisadaily.com, Kabanjahe - Sesuai surat edaran terbaru Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pemerintah daerah diminta melaksanakan langkah-langkah Gubernur dan Bupati/Wali Kota menjadi Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19.
Sebelumnya, dalam surat Bupati Karo Nomor 360/080/BPBD/2020 tanggal 18 Maret 2020 menetapkan pelaksana Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 adalah Kepala BPBD Karo, Martin Sitepu.
Sementara dalam surat edaran Mendagri tertanggal 29 Maret 2020 tersebut juga ditegaskan, Gubernur dan Bupati/Wali Kota menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah. Gubernur juga menjadi anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas COVID-19 tingkat nasional.
Terkait surat edaran terbaru Mendagri tersebut, sampai saat ini pengurus Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Karo belum direvisi. Ketua Gugus Tugas Kabupaten Karo masih Martin Sitepu.
Kepala BPBD Karo, Martin Sitepu, yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Pemkab Karo dikonfirmasi
Analisadaily.
com, Jumat (3/4) melalui WhatsApp-nya, membenarkan dirinya masih Ketua Gugus Tugas Pemkab Karo.
"Status masih saya, karena belum ditandatangani SK yang baru," ujarnya.
Pantauam di posko penanganan COVID-19 Pemkab Karo di lingkungan kantor Dinas Kesehatan Karo, Kabanjahe, berkisar pukul 14.00 WIB, suasana sepi. Tidak seperti biasanya sejumlah pejabat Eselon II, III berkumpul di posko tersebut. Hanya 5 staf dari BPBD dan Kominfo yang ada di ruangan posko.
(ALEX/RZD)