Kadisdik Aceh Harapkan Kemendikbud Percepat Realisasi Dana BOS

Kadisdik Aceh Harapkan Kemendikbud Percepat Realisasi Dana BOS
Kadis Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri HD (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) cq. Sekretaris Jenderal pada 14 April 2020 untuk meminta Kemendikbud dan pihak-pihak terkait lainnya agar sesegera mungkin merealisasikan pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Permintaan itu menanggapi adanya keluhan dari para kepala sekolah yang terkendala dalam mengoperasionalkan kegiatan-kegiatan satuan pendidikan sebagai akibat dari belum adanya realisasi dana BOS tahun 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri HD, mengaku sangat memahami kondisi tersebut.

Biasanya untuk kebutuhan mendesak dari bulan Januari sampai adanya realisasi dana BOS, semua biaya ditanggulangi sementara oleh kepala sekolah, salah sau caranya melalui status pinjaman pribadi kepada pihak ketiga.

Dalam kondisi kedaruratan Covid-19 seperti ini, Disdik Aceh sudah melakukan langkah-langkah agar realisasi dana BOS tahun 2020 dapat dipercepat melalui kegiatan fasiltasi dan koordinasi para pihak terkait, mengingat dalam ketentuan penyaluran dana BOS tahun 2020 keterlibatan Dinas Pendidikan Aceh dan kabupaten/kota sudah sangat terbatas.

"Dengan pendekatan dan ikhtiar kita bersama semoga dalam minggu ini Dana BOS tersebut dapat direalisasikan," ujar Rachmat Fitri HD, Rabu (15/4).

Lebih lanjut, Rachmat menyampaikan langkah-langkah kongkrit sebagai tindak lanjut dengan menyampaikan kepada pihak Kemendikbud RI pada rapat Sosialisasi Kebijakan Kemendikbud pada masa darurat Covid-19, melalui video conference tanggal 9 April 2020.

Kemudian juga melaksanakan rapat internal dan rapat koordinasi dengan pihak Bank Aceh Syariah sebagai upaya percepatan.

Menurut penjelasan dari Bank Aceh Syariah, verifikasi dan validasi data rekening satuan pendidikan telah dilakukan dan telah pula disampaikan kembali kepihak Kemendikbud.

Disebutkannya, Kemendikbud telah merubah mekanisme penyaluran dana BOS tahun 2020 melalui Permendikbud Nomor 8 tahun 2020.

Dana tersebut tidak lagi mampir di pemerintah daerah tapi dari Kementerian Keuangan langsung transfer ke rekening sekolah.

Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menyederhanakan birokrasi agar penyaluran dapat dilakukan lebih cepat sampai di sekolah masing-masing.

Karenanya masing-masing sekolah dalam pengelolaannya harus akuntabel dan transparan serta laporan pertanggung jawabannya harus diupload melalui laman boskemendikbud.go.id.

"Perubahan ini harus disikapi dengan perbaikan kualitas data yang lebih baik seperti jumlah siswa, kelengkapan data dapodik dan rekening yang digunakan sekolah agar proses verifikasi dan validasi data dapat dilakukan lebih cepat oleh para pihak yang diberikan kewenangan untuk itu," pungkas Rachmat Fitri HD.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi