Walikota Sabang, Nazaruddin (Analisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Sabang - Pemerintah Kota Sabang mulai memberlakukan aturan pembatasan orang yang masuk maupun keluar dari Kota Sabang sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).
Pembatasan itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang dengan Nomor 440/2678 tentang Pembatasan Orang Berpergian dalam rangka percepatan penanggulangan COVID-19.
"Surat edaran pembatasan bepergian ini dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona yang semakin merebak saat ini," kata Walikota Sabang, Nazaruddin, Selasa (5/5).
Dalam surat edaran itu Pemerintah Kota Sabang menegaskan mulai tanggal 5 Mei 2020, setiap orang yang melakukan keluar atau masuk Kota Sabang wajib memiliki izin dari tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Sabang.
"Kecuali PNS Pemko Sabang dan TNI atau Polri yang surat izinnya dikeluarkan langsung oleh Walikota, sekda, pimpinan atau komandan masing-masing kesatuan," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, surat edaran itu juga memuat sejak 11-31 Mei 2020 kapal ferry di pelabuhan penyebarangan Balohan Sabang ke Ulee Lheue Banda Aceh, atau sebaliknya tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.
Kapal penyebarangan hanya melayani pengangkutan logistik atau bahan kebutuhan pokok masyarakat dan kebutuhan lainnya untuk Kota Sabang.
"Dalam waktu yang dimaksud itu, tidak melayani penyebarangan orang atau penumpang kecuali bagi PNS atau TNI/Polri yang dapat menunjukkan surat tugasnya," terangnya
Karenanya, dia berharap seluruh masyarakat dapat mendukung dan bekerja sama dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Sabang.
(MHD/EAL)