Kantor Badan Pengelolan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Asahan. (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Asahan ditunda pencairannya akibat laporan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kurang lengkap dan benar yang dikirim ke Menteri Keuangan Republik Indonesia.
"Ada Rp 22 Miliyar atau 35 persen DAU Asahan pencairan yang ditunda oleh Kemenkeu," kata Sekretaris Badan Pengelolan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Asahan, Sri Lusy Masdiany, Rabu (6/5).
Lebih lanjut dia menjelaskan, hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang penundaan Dana Alokasi Umum.
"Penundaan pencairan sudah sesuai peraturan Kemenkeu," sambung Sri, yang juga selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) BPKAD Asahan.
Penundaan ini, kata dia, terjadi akibat ada laporan APBD kurang lengkap, namun pihak BPKAD Asahan saat ini sudah melakukan perbaikan hasil laporan.
"Kita tinggal menunggu hasil jawaban dari pihak Kemenkeu di mana lagi leteak kekuranglengkapan laporan yang dikirim," ujarnya.
Kalau laporan yang dikirim sudah lengkap dan benar maka DAU yang ditunda akan bisa dicairkan Pemkab Asahan melalui dinas keuangan.
"Saat ini kita belum menerima laporan dari Kemenkeu, seandainya laporan kita dinilai sudah lengkap dan benar maka DAU yang ditunda maka bisa cairkan kembali," tuturnya.
Ditundanya DAU ini tidak berdampak dalam proyek fisik, sebab DAU ini adalah dana umum seperti digunakan untuk gaji pegawai, pembelanjaan kantor dan lain-lain untuk umum.
"DAU ini buka untuk pembangunan fisik, tapi dana untuk umum," tambah Sri.
(ARI/CSP)