PTPN II Komitmen Mengamankan Aset Negara

PTPN II Komitmen Mengamankan Aset Negara
Kabag Hukum PTPN 2, Kenedy Sibarani dan Sastra bersama Kabag Sekretaris Perusahaan PTPN2, Irwan saat memberikan keterangan di ruang kerja Kantor Direksi PTPN2, Minggu (10/5) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tanjung Morawa - Kuasa Hukum Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara II, Sastra menerangkan, kliennya terus bekerja dengan komitmen untuk menyelamatkan asset perusahaan milik negara dari garapan liar pihak-pihak lain.

"Klien kami sudah bekerja keras dan sunguh-sungguh untuk menyelamatkan asset perusahaan, saya mengatakan itu karena saya mengetahui persis tentang usaha mereka,” kata Sastra, Minggu (10/5).

Sepengetahuan dia, semenjak menjalani Kuasa Hukum di PTPN II dari 2017 sampai sekarang sudah banyak asset perusahaan (Lahan HGU aktif) yang diselamatkan, dan klien terus melakukan pekerjaan pembersihan lahan secara bertahap.

Walaupun perlawanan pihak-pihak yang menduduki HGU aktif PTPN II menggunakan segala cara untuk mengagalkan pekerjaan PTPN II, namun Direksi PTPN II dan jajarannya tetap optimis dan fokus bekerja agar kinerja perusahaan menjadi lebih baik.

Berkaitan dengan tuduhan pihak-pihak tertentu bahwa PTPN II merampas tanah masyarakat itu saya nyatakan tidak benar.

Kata dia, untuk apa PTPN II mengambil yang bukan haknya, tetapi kalau itu memang HGU aktif yang juga merupakan asset negara memang harus diambil kembali.

Hal itu dilakukan memang tugas dan tanggungjawab Manajemen dan juga menepis sangkaan/tuduhan bahwa PTPN II mendiamkan lahannya digarap orang atau jangan-jangan ada dugaan oknum yang bekerja sama dengan pihak penggarap.

Atas dasar itu saya selaku Kuasa Hukum PTPN II mengucapkan terimakasih kepada pemangku kepentingan (stake holders) yang turut mengawasi asset perusahaan BUMN ini.

"Saya mengapresiasi kepada kalangan media yang ikut mengawasi asset BUMN ini dari pihak yang menduduki bahkan memperjual belikan,” sambungnya.

Ia menegaskan, kliennya melakukan pekerjaan (pembersihan lahan) sesuai legalitas yang dimiliki dan tidak ada niat melakukan pembiaran terhadap asset perusahaan yaitu HGU yang masih aktif.

PTPN2 sudah berulang-ulang melakukan himbauan, larangan bahkan melakukan SOMASI melalui kuasa hukum kepada pihak-pihak yang menduduki tanpa izin di atas HGU milik PTPN II itu.

“Jadi klien kami melakukan upaya terus-menerus untuk menyelamatkan asset perusaahan plat merah ini sesuai kewenangan dan prosedur,” tegasnya.

Berkaitan adanya berita tentang mafia tanah jual lahan HGU milik Negara di Desa Sampali, Sastra merangkan, kliennya dalam waktu dekat akan melakukan pembersihan lahan HGU No.152 Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan.

Upaya peringatan sudah dilakukan Manager Kebun Bandar Klippa, Asli Ginting, dan SOMASI melalui kuasa hukum sebanyak dua kali kepada pihak-pihak yang diduga menjual lahan di atas HGU No.152 tersebut.

“Kami telah memberi peringatan kepada khalayak ramai dan instasi swasta secara terbuka melalui media cetak di Medan, agar tidak menguasai asset-asset PTPN2 dan tidak memperjual belikannya, termasuk di dalamnya Sertifikat HGU No.152 Seluas 1.617 ,66 Ha, Sertifikat HGU berlaku sampai dengan Tahun 2028, Klien kami telah melakukan persiapan untuk itu,” tambahnya.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi