Komisi I DPRD Deliserdang Rekomendasi PTPN2 Tolak Kerja Sama Ciputra Group

Komisi I DPRD Deliserdang Rekomendasi PTPN2 Tolak Kerja Sama Ciputra Group
RDP Komisi I DPRD Deliserdang dengan PTPN2 dan Komunitas CTS (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Komisi I DPRD Deliserdang membidangi pertanahan merekomendasikan PTPN2 untuk menolak kerja sama pihak Ciputra Group, mega proyek Deli Megapolitan yang dalam bisnis properti menggunakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan plat merah tersebut.

Rekomendasi itu disampaikan tegas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komunitas Cinta Tanah Sumatera (CTS) selaku pelapor yang meminta PTPN transparan dalam mempublikasikan besaran lahan dan titik mana saja yang dilepas kepada pihak ketiga, di Gedung DPRD Deliserdang, Lubukpakam, Senin (27/9).

Rapat yang diikuti Wakil Ketua Komisi I DPRD Deliserdang, Rahmatsyah, bersama anggotanya, Adami Sulaiman, dan Siswo Adi Suwito. Turut hadir Irwan Muslim mewakili Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang, Ganda selaku Kabag Hukum PTPN2 dan Triandi, Manajer Ops Proyek Entitas Nusa 2 Propetindo, anak perusahaan PTPN2 yang bertugas melakukan kerja sama pihak Ciputra. Lalu Ketua Pendiri Komunitas CTS, Iskandar Sitorus, dan Direktur Eksekutif CTS, M Amin.

Rekomendasi penolakan dilontarkan Wakil Ketua Komisi I, Rahmatsyah, mengaku kecewa dengan sikap PTPN2 yang sejak awal tidak pernah menyosialisasikan kerja sama itu.

"Terus terang saya kecewa karena terkait proyek Deli Megapolitan ini tidak pernah disosialisasilan kepada kami sebagai wakil rakyat. Karena tidak ada transparansi saya akan rekomkan ke Ketua DPRD untuk menolak kerja sama. Akan saya gunakan hak politik," tegasnya.

Senada juga disampaikan Adami Sulaiman. Anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi PPP ini mengatakan, jika dirinya Presiden Indonesia, tak akan memberikan HGU kepada PTPN2. Alasannya, ia menuding di perusahaan perkebunan milik BUMN itu banyak perampoknya.

"Misalnya dalam masalah ini. Apa dasarnya HGU yang diberikan untuk perkebunan kok dialihkan ke properti. Masak bangun kampung kami enggak bilang-bilang," kecamnya.

Adami juga meminta PTPN2 menunjukkan dasar hukum atas peralihan peruntukan atas lahan berstatus HGU itu.

"Kalau begini kondisinya, lebih bagus masyarakat penggarap yang mengelola daripada PTPN2. Makanya terbuka kepada kami biar enggak salah paham atas istilah bahwa PTPN2 bukan tempat kumpulan para mafia tanah," ucapnya.

Ketua Komisi I DPRD Deliserdang, Imran Obos, mengaku akan kembali membahas permasalahan ini dalam pertemuan selanjutnya.

"Ke depan kami akan menggelar RDP kembali dan akan mengundang pihak komunitas CTS agar masalah ini terang benderang dan dimana masalahnya," ucap Obos.

Ia juga meminta Komunitas CTS tetap fokus memantau yang menyangkut aset PTPN2, sehingga tidak ada penyelewenangan yang akhirnya merugikan negara.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi