Napi Asimilasi Kembali Berulah, Rumah Jelita Dibongkar

Napi Asimilasi Kembali Berulah, Rumah Jelita Dibongkar
Napi asimilasi kembali melakukan tindak kejahatan. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Teluk Mengkudu - Baru sebulan keluar dari penjara Lapas kelas II Tebingtinggi melalui program asimilasi dari pemerintah, MS alias Encep (17) kembali di tangkap tim khusus anti bandit (TEKAB) Polsek Teluk Mengkudu.

Informasi diperoleh Kamis (28/5) diketahui tersangka MS alias Encep ditangkap terkait aksi pencurian yang dilakukannya di rumah milik Jelita Boru Pasaribu (37) di Dusun V, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Kejadian bermula Sabtu (23/5) sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka melihat rumah korban kosong ditinggalkan pemiliknya saat malam takbiran, tersangka pun mencoba masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara merusak pintu belakang rumah korban.

Setelah masuk, tersangka pun kembali merusak dinding rumah korban terbuat dari triplek, lalu memasukan tangannya untuk membuka pintu tegah rumah korban. Usai merusak pintu rumah korban, tersangka pun dengan cepat menggasak barang-barang berharga serta alat-alat salon milik korban, lalu melarikan diri.

Sepulangnya merayakan malam takbiran, Korban pun melihat rumahnya dan barang-barang salonnya sudah berantakan, dan mengecek pintu belakang rumahnya sudah dirusak oleh pelaku.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa sebuah Camera merk Sony, sebuah Handphone merk Nokia,14 kotak pewarna rambut,sebuah sisir rambut dan sebuah catok rambuh sudah tidak berada di tempatnya lagi.Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Mengkudu sesuai Laporan Polisi Nomor :LP/44/V/2020/SU/RES SERGAI/SEK TELUK MENGKUDU, tanggal 25 Mei 2020.

Atas pengaduan tersebut,Tekab Polsek Teluk Mengkudu melakukan olah TKP dan penyelidikan lalu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MS alias Encep di Pasar tradisional Dusun V Desa Pekan Sialang Buah dan mengamankan barang bukti dari rumah tersangka 6 kotak pewarna rambut merk Beauvrys, 4 kotak pewarna rambut merk Cultusia, 4 kotak pewarna rambut merk Miranda,sebuah sisir cat rambut warna hitam dan sebuah sisir catok rambut kayu.

Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang ketika dihubungi melalui Kasubbag humasnya Ipda Zulfan Ahmadi membenarkan penangkapan tersangka dan saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Teluk Mengkudu untuk proses hukum selanjutnya.

(BAH/BR)

Baca Juga

Rekomendasi