Pembangunan Puskesmas Mangkrak, Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas

Pembangunan Puskesmas Mangkrak, Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas
Pembangunan Puskesmas (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Deliserdang - Kalangan aktivis dan anggota DPRD Deliserdang terkejut dan heran adanya proyek pembangunan Puskemas mangkrak. Apalagi anggaran fantastis di kisaran Rp 3,1 miliar rupiah dari APBD TA 2019.

Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Deliserdang dan Anggota DPRD Deliserdang, meminta Polresta Deliserdang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang mengusut tuntas proyek mangkrak tersebut hingga tuntas.

"Kepala Dinas Kesehatan Deliserdang untuk tidak lepas tanggung jawab. Jangan saling buang badan. Panggil aja pemegang proyek dan kadis-nya," kata Ketua MD KAHMI Deliserdang, Mansyur Hidayat Pasaribu, Jumat (29/5).

Menurut Mansyur, jika berdasarkan pengakuan Kadis bahwasannya pemborong proyek tersebut lari, maka semestinya Kadis tidak boleh lepas dari tanggung jawab.

"Artinya, kita meminta secepatnya penegak hukum untuk mengusut tuntas, karena Puskesmas adalah fasilitas umum vital. Harus jadi prioritas," tegas Mansyur.

Ketua Fraksi PKS DPRD Deliserdang, Cece Moh Romli menilao, Kadis Kesehatan Deliserdang harusnya melaporkan permasalahan dalam proyek tersebut kepada penegak hukum, dan jangan dibiarkan berlarut larut.

"Ya, seharusnya Kadis melaporkan. Kalau dianggap ada tindakan melawan hukum dan merugikan negara," sebutnya.

Apalagi, lanjut Cece, pembangunan Puskesmas tersebut menggunakan anggaran APBD 2019. Bila tidak terlaksana akan menjadi SILPA pada akhir anggaran.

"Itu akan dilaporkan Bupati nanti di pertanggungjawaban keuangan melalui OPD terkait. Nanti kita akan lihat seperti apa pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran," jelasnya.

Di sisi lain, sebutnya, bila ingin diteruskan pembangunannya di tahun 2020 ini maka harus dilihat detail kembali penganggaran di APBD terkait pembangunan tersebut, apakah dianggarkan kembali dan bentuknya multi-years atau bukan.

"Semoga ke depan pembangunan tersebut berjalan sesuai kajian dan rencana dan saya minta Kadis Kesehatan sebagai kuasa pengguna anggaran selektif terhadap pelaksana pembangunan," pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang, dr Ade Budi mengaku, pembangunan tersebut tidak berhenti atau mangkrak.

"Itu bukan berhenti, saya yang memutuskan memberhentikan karena orangnya (pemborong) tidak komit, tidak menjalankan tugas sesuai progres, diputuskan kontraknya pemborongnya lari. Belum dibayar itu," sebutnya.

Ia pun mengakui dari anggaran senilai Rp 3,1 miliar baru hanya Down Payment (DP) atau pembayaran awal yang telah dilakukan pada pemborong.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi