Dua ASN Mesum Dalam Mobil Berpotensi Dipecat

Dua ASN Mesum Dalam Mobil Berpotensi Dipecat
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Ruslan (Analisadaily/Awaluddin)

Analisadaily.com, Kisaran - Ancaman pemecatan tidak dengan hormat bisa menjadi sanksi terberat bagi dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditemukan pingsan dengan kondisi setengah bugil dalam mobil di Kisaran, Kabupaten Asahan.

"Sanksi terberat pemecatan dengan tidak hormat," ungkap Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan melalui sekretaris, Ruslan, Rabu (17/6).

Ruslan menyebut pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan penyidikan kasus asusila yang tidak pantas dilakukan oleh kedua ASN tersebut.

"Kita telah membentuk tim dan telah memeriksa kedua ASN dan pihak terkait termasuk keluarga dari ASN laki-laki itu," ungkapnya.

Ruslan menjelaskan bahwa pihaknya akan menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Bila mengacu dengan peraturan itu bisa diberi hukuman maksimal diberhentikan dengan tidak hormat," tegas Ruslan.

Namun semua itu, sambungnya, akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dan melihat fakta yang ditemukan sehingga disesuaikan dengan tingkat hukumannya.

"Di dalam PP itu hukuman tertinggi adalah pemberhentian tidak hormat," jelas Ruslan.

Seperti diketahui, viral video dua ASN masing-masing berinisial Zk (37) memiliki jabatan sebagai Korwil Kecamatan Rawang Panca Arga Dinas Pendidikan Asahan dan Hj (39) Bendahara Korwil Kecamatan Meranti Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.

Keduanya pingsan dengan kondisi setengah bugil usai melakukan tindakan asusila di dalam mobil di sekitar Pabrik Benang Kisaran.

Sementara polisi, selain menerapkan Pasal 284 KUHPidana atas dasar pengaduan istri ASN tersebut, juga menerapkan Pasal 281 tentang perbuatan asusila di depan umum dengan sanksi hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

(ALN/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi