Kades Lubuk Hulu Divonis Bebas Atas Kasus Ijazah Palsu

Kades Lubuk Hulu Divonis Bebas Atas Kasus Ijazah Palsu
Kades Lubuk Hulu, Saharuddin (kemeja merah) bersama tim kuasa hukumnya di depan PN Kisaran (Analisadaily/Alpian)

Analisadaily.com, Limapuluh - Kepala Desa (Kades) Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Limapuluh, Kabupaten Batubara, Saharuddin, mengucap syukur atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran yang memvonis bebas dirinya dari segala tuntutan.

"Alhamdulillah atas doa masyarakat Desa Lubuk Hulu saya dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Kisaran, dan telah divonis bebas dari segala tuntutan atas dugaan penggunaan ijazah palsu untuk syarat pencalonan dalam pemilihan kepala desa serentak tahun 2019," kata Saharuddin, Rabu (24/6).

Setelah divonis bebas, dia langsung mengajak seluruh masyarakat Lubuk Hulu untuk bersama-sama kembali membangun desa.

"Desa Lubuk Hulu saat ini masuk dalam kategori desa maju," sebutnya.

Saharuddin mengungkapkan, walau selama ini dirinya berstatus tahanan kota, namun pemerintahan di Desa Lubuk Hulu tetap berjalan normal.

"Sebagai wujud syukur atas vonis bebas ini, saya berjanji akan mengumpulkan dan memberikan santunan kepada seluruh anak yatim yang ada di desa kami. Mari sama-sama kita bangun desa, cegah penularan Covid-19," imbaunya.

Sementara Kepala Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Lubuk Hulu, Khairil Anwar, juga angkat bicara mengenai putusan Pengadilan Negeri Kisaran.

"Masyarakat Desa Lubuk Hulu harus menghormati putusan tersebut, mari sama-sama membangun Desa Lubuk Hulu," ujar Khairil Anwar.

(AP/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi