Catut Logo Mirip Kejaksaan, Oknum LSM Diperiksa Kejari Paluta

Catut Logo Mirip Kejaksaan, Oknum LSM Diperiksa Kejari Paluta
Oknum LSM diperiksa (Analisadaily/Tohong P Harahap)

Analisadaily.com, Gunungtua - Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) mengimbau elemen masyarakat untuk waspada bila ada oknum lembaga maupun organisasi kemasyarakatan yang menggunakan logo mirip lambang lembaga resmi negara seperti Kejaksaan, TNI, Polri, KPK, maupun Badan Intelejen Negara bermodus meminta atau memeras.

Kajari Paluta, Andri Kurniawan, melalui Kasi Intel, Budi Darmawan menegaskan, pihak Kejari Paluta tidak pernah bekerjasama atau berafiliasi dengan oknum ataupun pihak lembaga/organisasi, dalam hal ini lembaga swadaya masyarakat dalam melaksanakan tugas dan kinerja.

“Kami tegaskan bahwa pihak kejaksaan khususnya di Kabupaten Paluta tidak pernah bekerjasama atau berafiliasi dengan lembaga swadaya apapun dalam melaksanakan tugas,” kata Budi, Rabu (24/6).

Dengan banyaknya beredar surat lembaga ataupun oknum yang membawa nama atau logo lembaga kejaksaan mendatangi berbagai pihak ataupun pejabat, hal tersebut di luar tanggung jawab pihaknya.

Dia juga menyampaikan, apabila ada oknum atau lembaga yang membawa dan mengatasnamakan pihak kejaksaan agar segera melaporkan kepada pihaknya untuk segera ditindak secara tegas.

“Jika ada oknum atau lembaga yang membawa nama lembaga kejaksaan ataupun mengaku dekat secara pribadi dengan pejabat kejaksaan datang kepada pejabat dalam hal ini kepala daerah, kepala dinas maupun kepala desa, apalagi dengan tujuan melakukan pemerasan, agar tidak percaya dan segera melaporkannya kepada kami, agar segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Khusus kepada kepala desa di daerah Paluta, apabila ada oknum atau lembaga seperti itu agar tidak percaya dan segera melaporkan dan koordinasi kepada camat atau langsung kepada pihaknya agar segera ditindak.

Budi juga menyampaikan, pihaknya sudah memanggil dan memproses salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait suratnya yang membawa nama dan pencantuman logo kejaksaan di dalam suratnya.

Dalam proses tersebut, pihak LSM tersebut tidak bisa mempertanggungjawabkan pencantuman logo tersebut, dan meminta maaf serta membuat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Hari ini kita proses satu lembaga dan mereka tidak bisa mempertanggungjawabkannya. Mereka mengaku salah dan meminta maaf serta membuat perjanjian secara tertulis untuk tidak membawa nama atau logo kejaksaan lagi dalam melaksanakan tugasnya sebagai sosial kontrol,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan, pihaknya akan menindak tegas siapa saja apabila ada pihak yang membawa nama dan logo lembaga kejaksaan dengan niat melakukan pemerasan.

“Intinya, kejaksaan tidak pernah bekerjasama dan berafiliasi dengan LSM manapun. Jika ada yang seperti itu, kami akan menindak dengan tegas,” pungkasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi