Kejari Paluta Geledah Sejumlah Tempat Terkait Dugaan Korupsi DAPM

Kejari Paluta Geledah Sejumlah Tempat Terkait Dugaan Korupsi DAPM
Kejari Paluta geledah sejumlah tempat (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Gunungtua - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan penggeledahan di empat titik, di wilayah Kecamatan Padang Bolak Julu, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM).

Penggeledahan yang telah mendapat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 62/Pen.Pid/2020/PN Padangsidimpuan ini dipimpin Kasi Pidum, Okto Samuel Silaen, bersama Kasi Pidsus Hindun Harahap, didampingi tim lainnya, Raskita Surbakti, Verawaty Manalu, Richisandi Sibagariang, dan Donanda Rakhmat Khirdilan.

Dalam penggeledahan itu pihak Kejari mengamankan beberapa kotak berisi berkas di beberapa tempat, antara lain rumah SBS di Desa Parang Gadung, rumah TTH serta M di Desa Batugana. Kemudian rumah MS di Desa Sipupus, serta Kantor DAPM di Desa Batugana.

Kajari Paluta, Andri Kurniawan, melalui Ketua tim Penyidikan Okto Samuel Silaen menjelaskan, penggeledahan terkait dugaan penyalahgunaan DAPM/PNPM tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.

"Tadi dilakukan penggeledahan di 4 titik terkait dugaan penyalahgunaan DAPM/PNPM tahun 2016 sampai dengan tahun 2020," ujar Okto.

Kasi Intel, Budi Darmawan, juga menyebutkan penggeledahan tersebut merupakan salah satu rangkaian proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi DAPM, Kecamatan Padang Bolak Julu.Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 324/L.2.34/Fd.1/10/2020 tanggal 7 Oktober 2020.

"Penggeledahan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan penyidik untuk melengkapi dokumen pada proses penyidikan dugaan tindan pidana korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat," ungkapnya.

(ONG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi