Juru Bicara GTPP Covid-19 Provinsi Sumatera Utara, Whiko Irwan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Protokol kesehatan dalam proses pemakaman jenazah terpapar Covid-19 dilakukan untuk mencegah kontak langsung dengan orang di sekitarnya.
Karena itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) mengimbau masyarakat, khusunya pihak kerabat atau keluarga yang meninggal dunia untuk mematuhi aturan untuk mencegah penularan.
Juru Bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Sumut, Whiko Irwan menyampaikan, penularan Covid-19 dari jenazah yang terpapar bisa terjadi karena ada kontak langsung, baik tubuh maupun cairan kepada orang di sekitarnya.
Sebab meskipun penularan cairan atau droplet sudah tidak terjadi, namun cairan yang terkontaminasi di dalam tubuh dapat menularkan virus.
"Cairan tubuh yang terkontaminasi Covid-19 dapat menularkan Covid-19 kepada orang lain melalui kontak tangan atau wajah kita yang tidak kita sadari. Tangan kita yang sudah terkontaminasi Covid-19, tanpa disadari mengusap air mata atau mengusap hidung kita, atau berjabat tangan dengan keluarga atau pelayat, demikian seterusnya. Hal ini berpotensi untuk penularan Covid-19," katanya, Rabu (8/7).
Whiko menjelaskan, proses pemakaman dengan protokol kesehatan adalah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 antara jenazah penderita dengan orang sekitar, sehingga pihak keluarga yang berduka dan orang yang biasanya ramai melayat bisa terhindar dari penularan.
Karenanya aturan tersebut diberlakukan untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun yang terkonfirmasi positif Covid-19, yang meninggal dunia.
"Penderita PDP belum dipastikan Covid-19 (positif) sampai keluar hasil pemeriksaan swab PCR. Namun, penderita PDP yang meninggal dunia sebelum adanya hasil swab PCR, akan tetap dilakukan protokol pemulasaran jenazah Covid-19," jelasnya.
Whiko mengingatkan, kejadian pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pemakaman seperti yang terjadi di beberapa tempat di Sumut, yakni keluarga memaksa jenazah pasien Covid-19 untuk dikembumikan secara normal, bisa menyebabkan penularan, serta melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun atau denda Rp 100 juta.
"Kita berharap pengambilan paksa jenazah penderita Covid-19 tidak terjadi lagi di Sumut, karena keselamataan masyarakat lebih diutamakan," tegasnya.
(JW/RZD)