Polisi Segera Limpahkan Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan PA Sidikalang

Polisi Segera Limpahkan Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan PA Sidikalang
Kapolres Dairi, AKBP Leonardo Simatupang, ditemani pejabat utama memberi keterangan pers terkait penuntasan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Pengadilan Agama Sitinjo, Rabu (8/7) (Analisadaily/Sarifuddin Siregar)

Analisadaily.com, Sidikalang - Kapolres Dairi, AKBP Leonardo Simatupang, melalui Kasat Reskrim, AKP Rudianto Silalahi, mengatakan siap melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Pengadilan Agama Sidikalang di Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, tahun anggaran 2012.

"Berkasnya sudah P21 atau lengkap. Tinggal menunggu P21 tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Rudianto, Rabu (8/7).

Menurutnya tersangka harus terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan termasuk rapid test atau swab guna mencegah penularan Covid-19 sebelum diserahkan ke kejaksaan.

Rudianto menjelaskan biaya pengadaan lahan tersebut senilai Rp1,5 milliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, kerugian negara mencapai Rp923 juta.

Tersangka dalam kasus ini adalah SH selaku pejabat pembuat komitmen yang bertugas di Kantor Pengadilan Agama dan Kepala Desa Sitinjo berinisial DAK.

"Kedua tersangka sempat ditahan. Namun itu terjadi ketika saya belum menjabat Kasat Reskrim," tukasnya.

(SSR/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi