Massa Aksi Persoalkan Perusahaan Tidak Berizin

Massa Aksi Persoalkan Perusahaan Tidak Berizin
Massa aksi foto bersama setelah melakukan audiensi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padanglawas, Kamis (9/7). (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Padanglawas dipersoalkan, karena diduga sudah puluhan tahun beroperasi namun belum mengantongi izin operasi.

Dugaan itu disampaikan Gerakan Mahasiswa Bawah Tanah saat menggelar demonstrasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padanglawas, Kamis (9/7).

Dalam aksinya massa menuntut keterlibatan DPRD Palas menindak lanjuti persoalan izin perusahaan-perusahaan yang tidak beres di Palas.

Massa mencontohkan, seperti perusahaan kebun kelapa sawit MD Panjaitan, PT Hexa, Gabungan Sawit Sejahtera dan PTPN II yang beroperasi di Kecamatan Barumun Tengah sekitarnya, sampai saat ini masih dipertanyakan izinnya.

"Kita meminta para anggota dewan untuk memanggil Dinas Perizinan untuk menggelar RDP terkait persoalan izin perusahaan kebun di Palas ini," kata Mittun Hadamean Hasibuan di hadapan anggota DPRD Palas di ruang rapat.

Berdasarkan surat dari Dinas Perizinan nomor 503/0305/2020 massa meminta dinas terkait untuk memberhentikan seluruh aktivitas kegiatan perkebunan yang tidak memiliki izin operasi.

"Kami siap mengawal guna menindak lanjuti persoalan ijin usaha perkebunan di kabupaten palas ini," sambung Mittun bersama koordinator aksi, Mara Husin Nasution dan koordinator lapangan, Muzir.

Ketua DPRD Palas, Amran Pikal Siregar, menerima aspirasi ini dan sepakat untuk menindaklanjutinya. Dijadwalkan akan turun bersama legislatif dan pihak-pihak terkait ke lapangan.

"Kita sepakat, kepentingan ini semata untuk peningkatan PAD kita, yang tentunya untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat kita. Kekayaan SDA kita ini, jangan sampai diambil tangan-tangan jahat. Nanti kita sesuaikan dulu jadwalnya, turun ke lapangan," kata Amran.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi