Sentral Gakkumdu Asahan sedang menggelar rapat koordinasi di aula kantor Bawaslu Asahan, Kamis (9/7). (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Sentral Gakkumdu Asahan yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Polri menggelar rapat koordinasi terkait soal pengawasan serta penindakan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan tahun 2020, kegiatan berlangsung di aula kantor Bawaslu Asahan, Kamis (9/7).
Ketua Komisioner Bawaslu Asahan, Khomaidi Hambali Siambaton mengatakan, rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk menguatkan aturan dalam penindakan dan pengawasan yang dilakukan Gakkumdu kepada calon Bupati dan Wakil Bupati.
"Kegiatan ini sifatnya selain bersilaturahmi juga berkoordinasi soal penanganan pelanggaran pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020," kata Khomaidi.
Dia juga menjelaskan, aturan proses penindakan pada pelanggaran di Pemilihan Kapala Daerah (Pilkada) kali ini berbeda dibandingkan pada Pilpres.
"Proses penindakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh calon ini berbedanya hanya diwaktu. Kalau di Pilkada waktu penanganan pelanggaran hanya tiga hari kelender sedangkan pada saat Pilpres dibutuhkan waktu 14 hari kerja," sambungnya.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Asahan, Syafrizal Amri mengatakan, yang lebih rawan lagi kecurangan itu pada Pilkada.
"Menurut pengalaman saya yang lebih rawan kecurangan itu di Pilkada dari pada Pilpres, jadi mari sama-sama kita awas pelanggaran di Pilkada ini," tutur Syafrizal.
Kanit Polsek Kisaran Kota, IPDA Erwin Syah rizal yang juga penyidik Gakkumdu Asahan mengatakan hal yang sama untuk mengawasi Pilkada ini.
"Mari sama-sama kita awasi Pilkada Asahan agar berjalan tampa ada hambatan," tambah IPDA Erwin.
Hadir dalam rapat itu, Kasi Pidum Kajari Asahan, Syafrizal Amri, ketua Bawaslu Asahan, Khomaidi Hambali Siambaton, Ibnu Saragih divisi penindakan dan pengawasan, Alimah Tusadiyah divisi pengawas hubungan antar lembaga, Irfan Islami Rambe divisi SDM, Putra Ramadhan divisi Hukum dan penyidik Gakkumdu dari Polres Asahan, Erwin Syahrizal.
(ARI/CSP)