Pelantikan Bupati Asahan Tertunda Sampai Sidang Berakhir

Pelantikan Bupati Asahan Tertunda Sampai Sidang Berakhir
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Asahan, Hidayat, saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Selasa (9/2). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tertunda akibat adanya gugatan pemohon pasangan calon Nurhajizah Marpaung-Henri Siregar nomor urut 1 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pelantikan Bupati Kabupaten Asahan terpilih tertunda sampai akhir sidang di MK," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Asahan, Hidayat di ruang kerjanya, Selasa (9/2).

Kata dua, tertundanya pelantikan Bupati terpilih dikarenakan adanya gugatan pemohon, sehingga KPUD Asahan belum bisa melakukan rapat pleno terkait penetapan calon terpilih untuk disampaikan ke DPRD Asahan.

"Terkait urusan pelantikan, itu sepenuhnya dilakukan eksekutif dan legislatif, KPUD hanya memberikan surat penetapan hasil pleno," ujarnya.

Dia menyebutkan berdasarkan PMK nomor 8 tahun 2020 atas perubahan PMK nomor 7 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Sidang pendahuluan dilaksanakan pada tanggal 27 Januari dan pemeriksaan persidangan jawaban termohon jawaban pihak terkait dan keterangan bawaslu dilaksanakan tanggal 3 Febuari dan tanggal 15-16 Febuari 2021 menunggu pengucapan pemutusan/ketetatapn dari MK dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus dalam putusan akhir.

Pada tanggal 15-16 Februari 2021 dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan/ketetapan dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir, selanjutnya pada tanggal 19 Pebruari -18 Maret 2021 dilanjutkan sidang pemeriksaan mendengarkan saksi/ahli serta memeriksa dan pengesahan alat bukti tambahan.

Dan tanggal 19-24 Maret 2021 dilanjutkan sidang pengucapan putusan/ketetapan perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota, sedangkan tanggal 24 maret 2021 penyerahan salinan putusan/ketetapan pada pemohon, termohon,pihak terkait dan Bawaslu.

"Lima hari setelah kami terima salinan putusan dari MK melalui KPU RI baru kami melaksanakan rapat pleno, dan surat penetapan hasil pleno akan kami sampaikan ke Sekretariat DPRD Asahan untuk ditindak lanjuti ke Gubernur," tegasnya.

Diketahui paslon Nurhajizah Marpaung-Henri Siregar nomor urut 1 memperoleh 100.762 suara atau 32,77 persen, paslon H. Surya-Taufik Zaenal Abidin, nomor urut 2 memperoleh 138.953 suara atau 45,19 persen dan paslon Romansyah, STPSTP- Hj. Winda Fitrika nomor urut 3 memperoleh 67.780 suara atau 22,04 persen.

Jumlah Daftar Pemilihan Tetap (DPT) sebanyak 509.511, suara sah sebanyak 307.495, suara tidak sah sebanyak 4.319, yang tidak menggunakan hak pilih, 199.697 atau 39,20 persen dan yang menggunakan hak pilih 311.814 atau 60,80 persen.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi