OJK Tetapkan Kebijakan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun, Bisa Sekaligus!

OJK Tetapkan Kebijakan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun, Bisa Sekaligus!
Ilustrasi kebijakan OJK terkait pembayaran manfaat pensiun. (Analisadaily/Chatgpt-AI)

Analisadaily.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.

Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta dana pensiun, serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan dana pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan OJK menghormati putusan MK yang mengatur pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda atau duda, maupun anak.

Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, OJK menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan OJK yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.

Menurut Agus, keputusan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan OJK dalam memberikan kepastian hukum atas implementasi putusan MK, sekaligus menjaga kepentingan peserta dana pensiun, keberlangsungan penyelenggaraan dana pensiun, serta stabilitas industri dana pensiun.

Dalam kebijakan tersebut, OJK menetapkan beberapa ketentuan baru mengenai pembayaran manfaat pensiun.

Pertama, pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta, janda atau duda, maupun anak.

Kedua, dana pensiun diperbolehkan membayarkan manfaat pensiun secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran maupun persyaratan kondisi tertentu yang sebelumnya diatur dalam ketentuan OJK.

Ketiga, sebelum melaksanakan pembayaran manfaat pensiun berdasarkan putusan MK tersebut, dana pensiun wajib memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.

Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK ini berlaku hingga dicabut atau sampai diterbitkannya ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pembayaran manfaat pensiun.

OJK menegaskan, tindak lanjut atas putusan MK tersebut merupakan wujud komitmen lembaga dalam menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika industri dana pensiun.

Ke depan, OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional.

(REL/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi