Pemusnahan barang bukti di Kejari Paluta (Analisadaily/Tohong P Harahap)
Analisadaily.com, Gunungtua - Dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-60, Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) memusnahkan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Kamis (23/7).
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu berasal dari 73 kasus, yakni 25 kasus narkoba jenis sabu-sabu, 4 kasus narkoba jenis ganja, 18 kasus keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum) serta 26 kasus orang dan harta benda (oharda).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paluta, Andri Kurniawan, melalui Kepala Seksi Barang Bukti, Fery M. Julianto, mengatakan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun.
"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari puluhan perkara mulai dari tahun 2019 sampai Februari 2020," kata Fery.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kajari Paluta, Andri Kurniawan, didampingi Kabag Ren Polres Tapanuli Selatan, Kompol JW. Sijabat dan Kasat Narkoba, AKP Eddi Sudrajat.
Sejumlah barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dicampurkan cairan kimia tertentu. Sedangkan untuk memusnahkan barang bukti keras menggunakan mesin pemotong (grenda).
Turut hadir dalam kegiatan ini Kabag Hukum Setdakab Paluta, Kabid P2P Dinas Kesehatan Paluta, Kapolsek Padang Bolak, Ketua FKUB, Camat Padang Bolak, Kalapas Gunung Tua, Kapus Gunung Tua, masyarakat dan insan pers.
(ONG/EAL)