Kejari Paluta Tahan Oknum Kades Lubok Godang

Kejari Paluta Tahan Oknum Kades Lubok Godang
Oknum Kades Lubok Godang saat jalani pemeriksaan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Gunung Tua - Kejaksaan Negeri Padanglawas Utara (Paluta) menahan oknum Kepala Desa Lubuk Godang, Kecamatan Dolok, UAD. UAD ditahan karena diduga melakukan korupsi atau penyimpangan dana desa (DD) Lubuk Godang tahun anggaran 2018 dan Silpa tahun 2017.

Kajari Paluta, Andri Kurniawan, melalui Kasi Intelijen, Hendrik Dolok Tambunan mengatakan, pihaknya tengah melakukan penahanan terhadap oknum kepala desa di Kecamatan Dolok, Paluta.

"Tersangka atas nama UAD, kepala desa Lubuk Godang," ujar Kasi Intelijen Kejari Paluta, Kamis (13/1).

Secara rinci Hendrik menjelaskan, dana yang digelapkan terdiri dari dana Silpa tahun 2017 Rp 140.920,879, kemudian dana desa (DD) tahap 1 sebesar Rp 126.982.00, dana desa tahap 2 sebesar Rp 253.964.00 dan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 66.758.571.

"Total keseluruhan kerugian negara adalah sebesar Rp 587.920.879. Tidak ada kegiatan yang dilaksanakan oleh tersangka sampai tahun 2019," jelasnya.

Sementara itu, JPU Raskita Jhon Fresko Surbakti mengatakan, pihaknya sedang melengkapi berkas tahap dua untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

"Tersangka ditahan di Rutan Gunung Tua hingga 20 hari ke depan. Kepada tersangka kita kenakan Pasal 8 dan atau Pasal 2 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

Sebelumnya, UAD ditangkap personel Polres Tapanuli Selatan di kota Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Sebelum dipindahkan ke Rutan Cabang Gunung Tua, UAD harus mengikuti test swab antigen terlebih dahulu.

(ONG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi