Dinilai Tak Kooperatif, Dirut Waskita Beton Dijemput Paksa KPK

Dinilai Tak Kooperatif, Dirut Waskita Beton Dijemput Paksa KPK
Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Analisadaily.com, Jakarta - Penjemputan paksa dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana (JS). Penjemputan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek fiktif.

"Benar, Penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap 1 orang atas nama JS karena dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Fiktif pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis, Kamis (23/7).

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tersangka adalah Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2010-2014.

Dilansir dari CNNIndonesia, terdapat 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya itu. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. KPK menaksir kerugian negara dari ulah dua pejabat Waskita Karya ini paling sedikit Rp 186 miliar.

Perkiraan angka itu berasal dari perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembayaran Waskita Karya kepada sejumlah perusahaan subkontraktor fiktif. KPK juga memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar. Ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan perkara.

"Perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020," kata Ali.

Dia menambahkan penyidik juga melakukan perpanjangan penahanan untuk jangka waktu yang sama terhadap tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur Tahun 2019-2020.

Para tersangka itu ialah Istri Ismunandar sekaligus Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria; Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Musyaffa; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Suriansyah; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur, Aswandini.

Kemudian tersangka yang berperan sebagai pemberi suap atau rekanan yakni Deky Aryanto dan Aditya Maharani. "Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan perkara," terang Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kutai Timur dan Jakarta terkait kasus suap proyek infrastruktur.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi