Adaptasi Kebiasaan Baru, Unit Pendidikan Harus Terbiasa Buka Tutup

Adaptasi Kebiasaan Baru, Unit Pendidikan Harus Terbiasa Buka Tutup
Seorang laboran membuat video pembelajaran praktikum di SMK-SMTI Yogyakarta, Umbulharjo, DI Yogyakarta, Senin (10/8/2020). Selama pandemi Covid-19, pengajar di sekolah tersebut membuat video pembelajaran. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Analisadaily.com, Jakarta - Unit pendidikan harus terbiasa dengan sistem buka tutup pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.

"Pada masa adaptasi kebiasaan baru, kita sebagai sistem pendidikan harus bisa belajar untuk buka tutup sekolah, kalau tidak kita tidak memberikan kesempatan pada anak untuk belajar karena tidak seluruhnya melakukan pendidikan jarak jauh (PJJ) secara optimal," kata Nadiem dalam keterangannya, dilansir dari Antara, Rabu (12/8).

Disebutkannya, di negara lain hal serupa juga diterapkan. Pembukaan sekolah tidak dipukul rata, namun disesuaikan dengan kondisi daerah itu. Saat ini, pemerintah melakukan relaksasi pembukaan sekolah untuk zona kuning dan hijau.

Pembukaan sekolah boleh dilakukan dengan persyaratan disetujui pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah, dan orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju, maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.

Jika daerah di sekolah itu berubah status dari kuning ke oranye, maka sekolah harus kembali ditutup. Begitu juga jika ada peserta didik atau guru terinfeksi Covid-19, maka sekolah harus kembali ditutup hingga keadaan menjadi aman kembali.

Diterangkan Nadiem, sebanyak 88 persen dari keseluruhan daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) berada di zona kuning dan hijau. Banyak satuan di daerah 3T kesulitan melaksanakan pendidikan jarak jauh dikarenakan minimnya akses.

"Hal itu berdampak pada tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen," ujarnya.

Pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap dengan syarat 30 persen hingga 50 persen dari standar peserta didik per kelas. Standar awal 28 hingga 36 peserta didik per ke las, kemudian dibatasi menjadi 18 peserta didik untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Kemudian untuk sekolah luar biasa yang awalnya lima hingga delapan peserta didik per kelas, menjadi hanya lima peserta didik per kelas. Selanjutnya, untuk jenjang PAUD standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi lima peserta didik per kelas.

Begitu juga untuk jumlah hari dan jam belajar juga akan dikurangi, dengan sistem bergiliran rombongan belajar yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Sekolah harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Jarak antarpeserta didik 1,5 meter, tidak ada aktivitas kantin, tempat bermain, maupun aktivitas olahraga.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi