BPODT Salurkan Santunan Kepada Warga

BPODT Salurkan Santunan Kepada Warga
Warga menerima santunan dari Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) menyalurkan Dana Satunan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebesar Rp 25.28 miliar.

Dana kerohiman itu diberikan kepada 185 orang yang selama ini mengelola lahan dengan ‎bercocok tanam di atas zona otorita dengan luas 279 hektar di Desa Perdamaen Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba.

Direktur Utama BPODT, Arie Prasetyo mengatakan, penyaluran dana kerohiman itu telah dilakukan mulai 10 Juli 2020 lalu di Kantor Bupati Toba.

Pada saat itu dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Parowisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio, lewat teleconference.

Arie menjelaskan, lahan seluas 386.72 hektar, yang kini dikelola BPODT telah memiliki sertifikat Hak Pengelolaan. Hal ini karena awalnya lahan tersebut merupakan hutan milik negara yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan perekonomian.

"Maka itu, pemerintah melalui BPODT beritikad baik dengan memberikan uang santunan sebagai pengganti tanaman yang selama ini menjadi sumber ekonomi masyarakat," kata Arie.

Kata dia, ‎dana kerohiman yang sudah disalurkan untuk 228 petak lahan. Lahan-lahan ini dikelola oleh 185 orang yang selama ini mengelola lahan dengan ‎bercocok tanam di atas zona otorita.

Dananya sudah dibayarkan secara bertahap. Penyaluran terakhir dari total 185 yang telah dilaksanakan adalah atas nama Almarhum Pinayungan Munte dan haknya telah diserahkan kepada ahli warisnya Rantaria Munthe, melalui transfer langsung lewat rekening Bank Rakyat Indonesia.

Setelah tahap pertama 279 hektar ini selesai nanti akan ada lahan tahap dua sisanya 107.72 hektar. BPODT sendiri sudah menyiapkan dana kerohiman Rp 26.13 miliar dan sudah disalurkan Rp 25.28 miliar.

BPODT dalam menyalurkan dana kerohiman ini berpegang pada Perpres Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

"BPODT sendiri saat ini terus melakukan pembangunan Toba Caldera Resort (TCR) dan fasilitas pariwisata berstandar internasional," tambahnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi