Tersangka Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

Tersangka Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi
Kedua tersangka beserta barang bukti sepeda motor diamankan di Polsek Tanjung Morawa. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tanjung Morawa - Tersangka penggelapan sepeda motor warga Jalan Karya Darma Dusun III Desa Tanjung Morawa B, ditangkap diringkus Polsek Tanjung Morawa di Jalan Veteran Pasar 10 Gang Pribadi Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (15/8) pukul 02.00 WIB.

Pelaku merupakan pasangan suami istri, berinisial TWJ (20) dan isterinya WA (32). Dari tangan kedanya diamankan sepeda motor warna warna coklat milik korban yang digelapkan bersama STNK dan HP.

Informasi yang dileroleh, keduanya ditangkap berdasarkan pengaduan korban, Khairil Anwar (41) warga Jalan Harapan Dusun V Desa Buntubedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa.

Dalam pengaduan disampaikan, tersangka WA meminjam sepeda motor itu dari rumah korban dengan alasan mengambil uang ke Perbaungan, Rabu (12/8) pukul 12.00 WIB.

Namun setelah dipinjam, kendaraannya tidak dikembalikan, sehinga dibuat pengaduan.

Dalam pemeriksaan, WA mengaku meminjam motor korban dan TWJ menjualnya kepada orang lain, untuk membeli sepeda motor yang lain.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung, membenarkannya.

“Kedua tersangka pasutri saat ini sedang menjalani pemeriksaan, dijerat melanggar tentang penipuan dan penggelapan,” kata AKP Sawangin.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi