418 Napi di Lapas Siborongborong Dapat Remisi HUT RI

418 Napi di Lapas Siborongborong Dapat Remisi HUT RI
Kepala Lapas Siborongborong, M. Pitra Jaya Saragih (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Siborongborong - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, M. Pitra Jaya Saragih, mengatakan ada 418 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi umum pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.

"Dalam rangka menyambut HUT RI ke-75 tahun 2020, Lapas Siborongborong mengusulkan sebanyak 418 napi menerima remisi dan seluruhnya telah disetujui oleh Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Dirjenpas) sesuai keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam)," ujar Pitra Jaya Saragih, Sabtu (15/8).

Menurutnya kategori remisi umum yang diterima para WBP terdiri dari remisi 1 bulan hingga remisi 6 bulan.

Pitra menjelaskan, setelah menerima salinan putusan remisi, pihaknya akan segera mencetak surat remisi tersebut untuk diserahkan langsung kepada para napi pada tanggal 17 Agustus 2020.

Pihaknya berharap, setelah mendapat dan menerima remisi, para napi dapat merubah tingkah laku ke arah yang lebih baik.

"Setelah mendapat remisi ini kiranya WBP Lapas Siborongborong dapat bersyukur dan merubah tingkah laku ke arah yang lebih baik," imbuhnya.

(CAN/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi