Pengadilan Negeri Medan Ubah Mekanisme Sidang

Pengadilan Negeri Medan Ubah Mekanisme Sidang
Humas PN Medan Immanuel Tarigan, saat memberikan keterangan, Selasa (25/8). (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Pasca ketua Pengadilan Negeri Medan, Sutio Jumagi, dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil swab, PN Medan mengubah mekanisme persidangan.

Salah satunya dengan melakukan sidang virtual di mana jaksa dan saksi tidak lagi berada di pengadilan namun di kantor kejaksaan.

"Mencegah terjadinya volume pengunjung, mulai 7 September nanti, persidangan dilakukan secara daring,” kata Humas PN Medan Immanuel Tarigan, Selasa (25/8).

“Nanti jaksanya bersidang di Kantor Kejari Medan, hakimnya tetap di sini, saksinya juga di Kejari Medan, tahanan tetap di tahanannya," sambungnya.

Selain itu pada 31 Agustus hingga 4 September mendatang, sebagian pegawai atau hakim di PN Medan akan bekerja dari rumah atau work from home.

"Pekan depan, sebagian kita akan di WFH kan. Jumlahnya tergantung situasi. Yang wajib di kantor itu, pegawai yang berurusan dengan pelayanan publik seperti PTSP, aau sekuriti atau hakim yang bersidang," ujar Immanuel.

Sedangkan proses persidangan pada minggu depan tetap berlangsung, namun kemungkinan akan ditunda hingga dua minggu kedepan bagi sidang yang bisa ditunda.

"Kalau hari ini masih berjalan karena sudah terjadwal. Tapi itu pun akan ditunda," terang Immanuel.

Immanuel menambahkan, hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid 19 Sumut, pegawai dan hakim yang ada di PN Medan akan dilakukan rapid tes serta swab test massal pada 27 hingga 28 Agustus.

"Nanti berdasarkan hasil tes ini akan ditentukan langkah selanjutnya," tambahnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi