Komplotan Perampok Nasabah Bank Ditangkap Polda Sumut, 1 Ditembak Mati

Komplotan Perampok Nasabah Bank Ditangkap Polda Sumut, 1 Ditembak Mati
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, saat paparan di depan ruang jenazah RS. Bhayangkara Medan, Jumat (28/8). (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap komplotan perampok para nasabah bank lintas provinsi. Dalam penangkapan itu petugas mengamankan 5 orang pelaku, 1 di antaranya ditembak mati.

Sebanyak 5 pelaku yang diamankan tersebut adalah Tejar alias Tarjo (meninggal dunia), Awaluddin alias Udin, Dodi Cotriko alias Dodi, Heriansyah alias Yansa, dan Suwarto alias Warto.

"Dari 5 pelaku ini, 4 di antaranya adalah warga Sumatera Selatan dan hanya Suwarto yang merupakan warga Bengkulu," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, saat paparan di depan ruang jenazah RS. Bhayangkara Medan, Jumat (28/8).

Kapolda menuturkan, para pelaku ini sebelumnya pernah melakukan aksi perampokan kepada nasabah bank di sejumlah daerah di Sumut, mulai dari Karo, Labuhanbatu, Simalungun, dan Pematangsiantar.

"Kasus terakhir mereka terjadi di Siantar, nasabah bank yang merupakan karyawan Waskita baru saja pulang mengambil uang dari salah satu bank. Para pelaku itu berhasil membawa kabur uang korbannya Rp 75 juta," ujarnya.

Martuani menjelaskan, pasca mendapatkan laporan perampokan ini, pihaknya langsung membentuk tim untuk melakukan penelusuran. Hingga akhirnya 5 pelaku dapat diamankan di Hotel Mutiara, Kandis, Provinsi Riau.

Saat diinterogasi, para pelaku mengakui segala perbuatannya. Sedangkan pelaku atas nama Suwarto tidak ikut dalam aksi pencurian di Sumut, melainkan di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

"Pada saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya di Siantar, para pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, dan menyebabkan seorang pelaku tewas," tegas Kapolda.

"Terhadap pelaku atas nama Suwarto, karena tidak ikut terlibat aksi perampokan di Sumut maka akan diserahkan ke Polda Sumbar," sambungnya.

Dalam pembagian hasil, para pelaku mendapatkan nominal yang berbeda-beda dan hasilnya ditransfer kepada keluarga masing-masing. Polda Sumut masih melakukan upaya pengejaran terhadap Jimmy (DPO) yang berperan memasang paku pada mobil calon korban, dan Mang No yang ikut melakukan pencarian terhadap nasabah bank di Rantauprapat.

"Dari aksi kejahatan ini juga turut diamankan barang bukti sepeda motor, jaket, paku, dan sebuah senjata api rakitan," terang Martuani.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana atau ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kapolda juga mengimbau agar setiap pengambilan uang di bank kiranya dapat dikoordinasikan dengan aparat untuk memastikan keamanan.

"Kita juga akan mengundang pemangku kepentingan di perbankan untuk dilakukan koordinasi. Terutama bila ada orang di bank yang terlihat mencurigakan supaya diberitahukan, agar kita dapat bertindak sejak awal," imbaunya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi