Kalapas Lubukpakam: Laporkan ke Saya Jika Ada Pungli

Kalapas Lubukpakam: Laporkan ke Saya Jika Ada Pungli
Sosialisasi (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Lubukpakam, Hudi Ismono, menyosialisasikan kembali Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Asimilasi dan Hak Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Sosialisasi dilakukan Kalapas Lubukpakam dihadapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Lubukpakam, Kamis (3/9).

Mantan Kalapas Kelas IIB Blang Pidie ini menyampaikan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan bersama, isalnya pungutan liar atau pungli, pihaknya mempublikasikan Nomor Pengaduan (WA) 081362968321 ke masyarakat luas, agar masyarakat atau keluarga WBP dengan segera melaporkan ke nomor tersebut apabila mengetahui adanya pungli.

"Laporkan ke saya jika ada pungli. Kita akan memprosess setiap laporan aduan yang masuk, dan akan menindak tegas setiap petugas yang terbukti melakukan pungli di dalam Lapas Lubukpakam," sebutnya.

Saat ini jumlah WBP di Lapas Lubukpakam 1.350 orang, terdiri dari 834 orang narapidana dan 516 orang tahanan. Jumlah tersebut sudah melebihi kapasitas. Sementara kapasitas Lapas Kelas IIB Lubukpakam hanya 350 orang.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi