Soal Cadar MTQ di Tebingtinggi, Ini Tanggapan Dewan Hakim

Soal Cadar MTQ di Tebingtinggi, Ini Tanggapan Dewan Hakim
Dewan Hakim memberikan penjelasan terkait polemik cadar di MTQ Tebingtinggi. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Ketua Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-37 Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut), M. Yusuf Rekso bersama LPTQ Provinsi Sumut Bidang Teknis, Palid Muda Harahap menegaskan tidak ada pelarangan dalam menggunakan cadar bagi peserta yang berpartisipasi dalam MTQ ke-37 Sumut.

"Berkenaan dengan viralnya berita tentang penggunaan cadar di MTQ ke-37 di Tebingtinggi, di sini kami tekankan bahwa pengenaan cadar dalam kegiatan musabaqah bukan sesuatu yang diharamkan. Itu, dibenarkan," kata Ketua Dewan Hakim MTQ Ke 37 Provsu, di Lobi Hotel Malibou, Jalan Jenderal Sudirman Kota Tebingtinggi, Selasa (8/9).

Menurutnya, ini berkaitan ada beberapa pihak yang menyalahgunakan cadar untuk mengelabui dengan menggunakan joki. Maka, guna mengantisipasi hal tersebut para peserta diminta agar diperiksa sebelum tampil.

"Maka pelarangan cadar tidak ada, boleh saja. Tetapi diperiksa dulu, tentunya dewan hakim wanita untuk disesuaikan dengan foto dalam berkas," ujar M Yusuf R.

Ketua Pelaksana MTQ ke-37 Sumut, Palid Muda Harahap meluruskan peristiwa pendiskualifikasian yang terjadi pada seorang peserta bercadar asal Labuhanbatu Utara saat mengikuti perlombaan tafsir. Palid menegaskan, kejadian tersebut murni kesalahpahaman.

"Membuka cadar sebagai antisipasi kecurangan, memang diterapkan di Nasional. Tetapi, di Sumut kita sudah lakukan penyesuaian dengan ketentuan. Sebelum tampil, kita periksa terlebih dahulu. Kejadian saat itu, murni kesalahpahaman lantaran saat itu dewan hakim yang bertugas memang berasal dari pusat," ujar Palid Muda Harahap.

Menurut dia, setelah kejadian tersebut LPTQ Sumut telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyempurnaan. Termasuk, koordinasi dengan para dewan hakim.

Berikutnya, langkah pencabutan diskualifikasi juga telah dilakukan dan peserta diberi kesempatan jika berkenan untuk tampil kembali.

"Pada hari-hari berikutnya, juga banyak yang tampil bercadar. Alhamdulillah, tidak ada masalah. Peristiwa miskomunikasi ini, jadi pelajaran bersama bagi kita semua," ujarnya.

Dikatakan Palid, adanya kebijakan melepas cadar oleh pusat adalah lantaran beberapa lomba seperti tilawatil quran mengharuskan juri untuk melihat gerak bibir dan pelafazan huruf.

"Namun, tafsir sebenarnya tidak perlu melihat gerak bibir. Jadi kita di Sumut ini, ada penyesuaian dan tidak ada larangan pakai cadar untuk tampil dengan pemeriksaan terlebih dahulu," jelas Palid.

Informasi di lapangan menyebutkan, saat ini sedang dicari siapa penyebar berita itu di media sosial (medsos).

Bahkan, ada yang sudah diperiksa di Polres Tebingtinggi. Masalah itu tidak sampai ke ranah hukum, penyebar berita itu ke media sosial sudah diketahui orangnya.

"Hasil rapat klarifikasi masalah itu sudah dilakukan, tidak ada masalah. Persoalan itu, sudah dianggap selesai," ungkap sumber Analisa di Mapolres Tebingtinggi.

(CHA/BR)

Baca Juga

Rekomendasi