KPU Serdang Bedagai Tetapkan Daftar Pemilih Sementara

KPU Serdang Bedagai Tetapkan Daftar Pemilih Sementara
Komisioner KPU Kabupaten Serdang Bedagai menggelar Pleno Tingkat Kabupaten, Senin (14/9). (Analisadaily/Muhammad Zulfadly)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Penetapan tersebut digelar pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020, Senin (14/9).

Ketua KPU Sergai, Erdian Wijaya mengatakan, rangkaian tahapan Pemilu saat ini terus berlangsung, dan baru saja KPU selesai menerima pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, hingga masa perpanjangan sampai pada 13 September 2020 kemarin.

Saat ini KPU Sergai sedang menjalankan tugas untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang prosesnya dimulai dari Pemutakhiran Data Pemilih yang hari ini akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Penetapan DPS katanya, merupakan tindak lanjut dari proses pemutakhiran data yang dilakukan oleh 1.481 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), bersama 243 Desa dan kelurahan serta 17 Kecamatan.

Rekapitulasi data ini, telah dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari tingkat PPS Desa lalu di tingkat PPK Kecamatan dan akhirnya dijadwalkan untuk pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka di tingkat Kabupaten Sergai.

"Kita semua berharap akan mendapatkan data pemilih untuk Pilkada Serentak 2020, benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga kita mendapat data yang berkualitas,” kata Erdian.

Adapun jumlah Pemilih sebelum dimutakhirkan, Pemilih A.KWK sebesar 523.786, Perbaikan Data Pemilih 23. 562, Pemilih Baru 27.540 dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 93.227.

Lalu setelah dimutakhirkan dan ditetapkan menjadi DPS berjumlah 458.107 dengan rincian, Laki-laki 228.648, Perempuan 229.459.

"Usai ditetapkan menjadi DPS, setelah ini akan kami berikan data ini kepada PPS melalui PPK untuk diumumkan di tempat keramaian secara", kata Komisioner KPU Sergai, Divisi Program dan Data, Fuad Hasan.

Kedepan masih ada tahapan perbaikan dan tanggapan terhadap DPS yang telah ditetapkan untuk diperbaiki, sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

(MZ/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi