Dinkes Paluta Rapid Test Massal di Pasar Tradisional

Dinkes Paluta Rapid Test Massal di Pasar Tradisional
Rapid test massal di pasar tradisional (Analisadaily/Tohong P Harahap)

Analisadaily.com, Gunungtua - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas Utara (Paluta) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar kegiatan rapid test massal di pusat pasar tradisional.

Kegiatan rapid test massal ini menyasar setidaknya seratusan pedagang yang ada di lima pasar tradisional di wilayah Paluta, antara lain Pasar Gunungtua di Kecamatan Padang Bolak, Pasar Purba Bangun di Kecamatan Portibi, Pasar Batu Gana di Kecamatan Padang Bolak Julu, Pasar Aek Godang di Kecamatan Hulu Sihapas dan Pasar Siunggam di Kecamatan Padang Bolak Tenggara.

Plt Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Paluta, dr Sri Prihatin Harahap menyebutkan, pelaksanaan rapid test ini dipusatkan di pasar mengingat mobilitas dan tingkat keramaian yang cukup tinggi di seputaran pasar.

"Target kita sebanyak 350 orang untuk lima pasar, yakni para pedagang dan masyarakat pengunjung pasar," katanya di sela-sela pelaksanaan rapid test di Pasar Gunungtua, Kamis (17/9).

Selain rapid test, pihaknya juga melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kabid P2P, dr Afrida Henny Simamora menyebutkan, pelaksanaan rapid test ini adalah upaya Pemkab Paluta dalam hal ini gugus tugas untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Terkait hasil rapid test pedagang dan masyarakat ini nanti secara resmi akan disampaikan oleh Dinas Kesehatan kepada kepala desa atau kepala lingkungan masing-masing.

"Karena ini tes cepat sebetulnya bisa dilihat langsung dan hasilnya nanti akan kita sampaikan secara resmi kepada kades atau kepling masing-masing," ujarnya.

Sebelum dilakukan rapid test, masyarakat terlebih dahulu dimintai data dan alamat masing-masing.

Untuk masyarakat yang hasil rapid test reaktif akan dikabari dan diberikan penyuluhan, serta pemantauan agar melakukan isolasi mandiri selama 14 hari ke depan.

"Untuk yang hasilnya reaktif, kita akan melakukan rapid test kembali dalam waktu 8 atau 10 hari mendatang terhitung sejak hari ini," terangnya.

Pihaknya juga akan melakukan kegiatan rapid test ini di OPD yang melakukan pelayan kepada masyarakat seperti Disdukcapil dan Dinas Perizinan Paluta.

(ONG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi